Kamus Fiqih

ISTILAH FIQIH

Mengupas kumpulan istilah fiqih (A-Z) yang mungkin dirasa asing bagi sebagian masyarakat muslim yang tidak pernah topobroto di pesantren.

Secroll kebawah ...

isi...

Harga barang-barang (kebutuhan jama'ah haji) yang layak untuk ukuran zaman dan tempat transaksi berlangsung meskipun sangat mahal atau sangat murah. atau juga bisa berarti Harga yang berlaku pada suatu tempat dan waktu, bukan harga kesepakatan yang ditetapkan dalam akad, Tsaman Mitsli juga di kenal dengan istilah Qimah. (Qalyubi, Al Asybah, Bughyah).

Istilah fiqih yang mebjelaskan Pakaian Kerja atau pakaian sehari-hari. (Bajuri Jz.1)

Lubang yang sangat kecil yang berada dikulit dan tidak bisa dilihat (pori-pori). (Tuhfaf Jz.3)

Debu yang telah digunakan untuk mengusap anggota tayamum baik yang masih melekat pada anggota atau sudah rontok. (Tuhfah Jz.1)

Anggota tubuh yang bisa ditutupi karena muru'ah (menjaga harga diri), aurat. Sedangkan anggota dhahir adalah selainnya. (Al Mahalli jz.4)

Ongkos atau pembayaran yang berlaku pada daerah masing-masing pada waktu itu. (Fatawa Al Kubro Jz.3)

Orang yang diserahi untuk mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umum (Pemimpin Negara/Organisasi Kemasyarakatan).

Budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya atau dimasuki maninya kemudian melahirkan anak atau embrio yang belum sempurna namun menampakkan bentuk manusia.

Ursyu secara lughowi berarti permusuhan. Secara istilah berarti kelurangan pada barang, dinamakan Arsyu karena biasanya menimbulkan permusuhan. (Tahrir / LF).

Menaruh harta pada seseorang yang dapat memelihara sedang barangnya tetap milik si empunya.

Air yang disediakan untuk wudlu, seperti air sungai dll. (Tausyih)... Dalam bahasa indonesia dikenal waduk yang berarti danau atau lembah air.

Kewajiban mematuhi perintah imam dalam hal hala yang berkaitan dengan tugas tugasnya (wilayah syar'iyah), baik ada maslahah atau tidak, atau diluar tugas-tugasnya dan berupa hal hal ynag wajib, sunah, atau mubah yang disertai kemaslahatan. (Bughyah)

Kewajiban mematuhi perintah imam dalam hal hal yang haram, makruh, mubah yang tidak ada unsur maslahah'ammali. kewajiban ini bila tidak dilaksanakan tidak berdosa. (Bughyah)

Menyerahkan sesuatu yang bisa digantikan kepada orang lain agar dikerjakan di waktu hidupnya.

Warisan Ashabah sebab memerdekakan budak. (Syansuri)

Qodli (Hakim), Imam atau orang yang diangkat keduanya.

Kakek dari Ayah atau orang yang diwasiati. Dalam konteks pernikahan mirip wali mujibir, wali khas (khusus) adalah wali nasab, yaitu kerabat laki-laki yang memiliki hak dan pertalian darah paling kuat untuk menikahkan seorang perempuan.

Wali yang berhak memaksa bikr (perawan) untuk menikah, ialah ayah dan kakek dari jalur ayah. (Bujairimi Khatib Jz.3)

Hidangan yang disajikan untuk Pesta Pernikahan. (Tahrir / LF Lughat fiqh)

Wakaf pada perorangan baik pada satu orang atau lebih. (Qalyubi Jz.3)

Wakaf pada selain perorangan baik terbatas seperti orang-orang fakir, atau tidak terbatas. (Qolyubi Jz.3)

Melepaskan hal milik benda yang bisa diambil manfaatnya tanpa mengurangi bendanya, baik kepada perorangan atau untuk tujuan yang diperbolehkan syara'. (I'anah Jz.3)

Tumbuhan berwarna kuning yang terdapat di Yaman dan bisa sibuat wenter (wantex). (Lughat Fiqh)

Menetapkan hak yang disandarkan setelah kematian seseorang. Apabila hak tersebut berupa perbuatan bijak (tabaru') maka disebut washiyat, seperti washiyat supaya "Kholil meneruskan haji Ayahnya" atau supaya "si A diberi tanah 1 H". Dan apabila tasarruf maka disebut Wishoya dan Isho' seperti wasiat "untuk mengurus anak-anaknya". Terkadang Isho' juga berupa hak tabarru' seperti berwasiat "untuk melaksanakan semua wasiat-wasiatnya, karena pada dasarnya Osho' dan washiyat adalah sama halnya istilah fuqoha' yang membedakan keduanya. Orang yang bertindak sebagai pemegang wasiat disebut Washi.

Kebimbangan untuk mengikuti khotir (kata hati) tanpa dasar bukti. (Bughyah)

Menggauli wanita lain yang disangka istri atau budak perempuannya (amah). Bagi si wanita wajib iddah dan bagi laki-laki wajib membayar mahar mitsl. (Al bajuri)

Berpuasa 2, 3 hari atau lebih, malamnya tanpa makan dan minum, hal ini dilarang dalam Islam. Adapun mengakhirkan bebrbuka puasa sampai waktu sahur, itu bukan dinamakan wishal baik ada tujuan atau tidak. (Al Majmu')

Menusukkan jarum ke dalam kulit untuk melukis, digambar (ditato) dengan tinta, dan hukumnya HARAM. (Is'adurrofiq)

Wajib yang luas waktunya, artinya boleh mengakhirkan shalat sampai waktu kira-kira cukup untuk shalat. (Bajuri)

Sumpah bohong serta mengetahui keadaan sebenarnya. (Goyatul Bayan - Qalyubi)

Sumpah yang tidak disengaja seperti terlanjur mengucapkan (Goyatul Bayan - Qalyubi).

Ungkapan yang memastikan terjadinya sesuatu yang belum pasti terjadi baik untuk baik untuk kejadian yang telah lewat atau yang akan datang, berbentuk na'if atau itsbat, mungkin terjadi atau tidak, bohong atau tidak, mengetahui secara pasti atau tidak, bila ungkapan (sumpah) tidak menggunakan lafadz Allah dan sebagainya, maka disebut Kahlf dan bila mebggunakan lafadz Allah dan sebagainya, maka disebut Qasam, yamin juga kahlf. (Goyatul Bayan - Qalyubi).

Hari atau tanggal 13, 14, 15 setiap bulan (Al Majmu').

Tanggal 30 Syakban ketika ada isu bahwa tadi malam terlihat bulam dan udara cetah namun tidak ada satupun yang menjadi saksi, atau ada saksi namun tidak mencukupi. (Mahalli, jz.1 h.61)

3 hari setelah hari raya kurban. selain itu juga dikenal dengan Hari Mina, karena jamaah haji sedang mukim di Mina.

Susu sejenis binatang laut berwarna putih yang aromanya seperti misik atau keringat sinaur, sejenis kucing hutan dan hukuknya suci.

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk