Kaidah ke 16 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 16 ushul fiqih, yang membahas tentang kebolehan melakukan perkara darurat dengan…
Kaidah ke 17 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung Rohimakumullah, Kondisi dharurat dan hajat pada dasarnya berbeda. Orang yang berada pada kondisi dharurat, ia bisa celaka bahk…
Kaidah ke 18 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; dalam hidup terkadang kita menghadapi dua pilihan yang mendesak, terkadang pilihan itu sama baiknya terk…
Kaidah ke 19 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 19 ushul fiqih, kaidah yang menolak kerusakan lebih utama dari mengambil kemasl…
Kaidah ke 20 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, melanjutkan kembali murojaah kita tentang kaidah fiqih, berikut ini adalah kaidah yang ke 20, adapun kai…
Kaidah ke 25 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah pada kaidah sebelumnya kita telah membahas tentang haramnya mendahulukan orang lain dalam hal ibadah, dan pada k…
Kaidah ke 29 Usul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, kita lanjutkan kembali kaidah sebelumnya dan pada pertemuan kali ini kita akan membahas kaidah ke 29 tentang hu…
Kaidah ke 33 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, pada kaidah sebelumnya kita telah membahas mengenai semakin besar aktifitas ibadah semakin besar pula keutamaan…
Kaidah ke 36 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang berbahagia, kembali lagi mari kita lanjutkan materi kaidah sebelumnya, dan kita akan membahas sesuatu mendapatkannya haram…
Kaidah ke 26 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, artikel berikut adalah kaidah ushul fiqih yang ke 26 lanjutan dari kaidah sebelumnya.  تصرف الامام على الرعية م…
Kaidah ke 38 Ushul Fiqih
Sahabat pembaca SantriLampung yang berbahagia, pada kesempatan yang penuh kenikmatan ini kita akan membahas kaidah fiqih yang ke 38 lanjutan dari kai…
Kaidah Ke 31 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; sebelumnya kita telah kaidah yang membahas mengenai rukhsoh atau keringanan hanya berlaku untuk kebaikan…
Kaidah ke 27 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, kembali lagi kita lanjutkan materi kaidah ushul fiqih dan yang akan kita bahas adalah Gugurnya hukuman k…
Kaidah ke 24 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, dalam masalah ibadah kita dianjurkan untuk berebut, dan tidak dibenarkan mendahulukan orang lain. Hal ini sebag…
Kaidah ke 30 Ushul Fiqih
Sahabat pembaca SantriLampung yang dimuliakan Allah; Ketahuilah bahwa keringanan atau rukhsoh hanya berlaku pada perkara-perkara yang baik, tidak ber…
Kaidah ke 37 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, Ilmu adalah salah satu amal jariyah yang dapat menghasilkan fahala yang besar. Mennularkan ilmu, memberi wawasa…
Kaidah ke 23 Ushul fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, sebelumnya kita telah membahas kaidah fikih yang ke 22 yaitu tentang keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah dan…
Kaidah ke 35 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang berbahagia; pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan  melanjutkan kembali materi kaidah fiqih yang sebelumnya. ما حرم…
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما Hukum itu berputar beserta 'illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaannya ’illatnya. Contoh kaidah : Al…
Kaidah ke 40 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, pada kesempatan ini kami bermaksud melanjutkan materi kaidah-kaidah ushul fiqih dan berikut adalah kaidah fiqih…

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk