Sahabat SantriLampung yang di muliakan Allah, pada kesempatan yang berbahagia ini kami ingin melanjutkan hasanah tentang kaidah fiqih yang beberapa …
الضرر يزال Bahaya harus dihilangkan. Contoh kaidah: Diperbolehkan bagi seorang pembeli memilih (khiyar) karena adanya 'aib (cacat) pada barang…
الضررلا يزال بالضرر Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya. Contoh kaidah: Mbah Yoto dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan…
الضرورات تبيح المحظورات Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang. Contoh kaidah: Ketika dalam perjalan dari Sumatra ke pondok pes…
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 16 ushul fiqih, yang membahas tentang kebolehan melakukan perkara darurat dengan…
Sahabat SantriLampung Rohimakumullah, Kondisi dharurat dan hajat pada dasarnya berbeda. Orang yang berada pada kondisi dharurat, ia bisa celaka bahk…
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; dalam hidup terkadang kita menghadapi dua pilihan yang mendesak, terkadang pilihan itu sama baiknya terk…
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 19 ushul fiqih, kaidah yang menolak kerusakan lebih utama dari mengambil kemasl…
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, melanjutkan kembali murojaah kita tentang kaidah fiqih, berikut ini adalah kaidah yang ke 20, adapun kai…
Sahabat SantriLampung yang dihidayahi Allah dengan Ilmu, mari kita lanjutkan murojaah tentang 40 Kaidah dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh. Berikut ini …
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, sebelumnya kita telah membahas kaidah fikih yang ke 21 dan sekarang kita lanjutkan lagi ke kaidah selanjutnya. …
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, sebelumnya kita telah membahas kaidah fikih yang ke 22 yaitu tentang keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah dan…
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, dalam masalah ibadah kita dianjurkan untuk berebut, dan tidak dibenarkan mendahulukan orang lain. Hal ini sebag…
Sahabat SantriLampung rohimakumullah pada kaidah sebelumnya kita telah membahas tentang haramnya mendahulukan orang lain dalam hal ibadah, dan pada k…
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, artikel berikut adalah kaidah ushul fiqih yang ke 26 lanjutan dari kaidah sebelumnya. تصرف الامام على الرعية م…
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, kembali lagi kita lanjutkan materi kaidah ushul fiqih dan yang akan kita bahas adalah Gugurnya hukuman k…
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, kita lanjutkan kembali materi kaidah ushul fiqih sebelumnya : ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب Sesuatu yang ka…
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, kita lanjutkan kembali kaidah sebelumnya dan pada pertemuan kali ini kita akan membahas kaidah ke 29 tentang hu…
Sahabat pembaca SantriLampung yang dimuliakan Allah; Ketahuilah bahwa keringanan atau rukhsoh hanya berlaku pada perkara-perkara yang baik, tidak ber…
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; sebelumnya kita telah kaidah yang membahas mengenai rukhsoh atau keringanan hanya berlaku untuk kebaikan…
Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya