Hukum menyebar beriklan Hoaks

Sahabat SantriLampung Rohimakumullah; Maraknya informasi di media sosial tentang "Berita Haji Gratis, BPJS Gratis, Lowongan kerja Gratis, Sim Gratis dll" yang kebenarannya ternyata hanya hoaks, dan ironinya hal tersebut menggunakan jasa iklan. Anehnya lagi berbuat dosa pakai niat pakai modal lagi. Akhir zaman!. Sampai pada akhirnya seorang sahabat bertanya "Mbah kholil; apakah hukumnya menyebar berita bohong (hoaks) lalu beriklan melalui medsos? Mohon pencerahannya..."

Semoga Allah memeberikan hidayah terbaik untuk kita dan keluarga dipelihara oleh-Nya dari kejahatan lembut yang ternyata dosanya luar biasa.

Menyebarkan informasi yang tidak sesuai faktanya hukumnya adalah haram, tidak boleh dan tidak dibenarkan oleh syari'at, karena ia merupakan prilaku dusta, kadzab, bohong, dan merupakan  fitnah jika melibatkan orang lain, kelompok atau  instansi yang dilibatkan dalam ketidak benaran informasi (hoaks) tersebut. Termasuk dalam haram merespon, membagikan ulang, menyukai dan menanggapi hoaks dengan tanggapan seakan akan ikut membenarkannya.

Bohong atau kadzab adalah Induk dari semua dosa, prilaku dusta/bohong ibarat gudik semakin digaruk ia akan semakin melebar, bohong pun demikian dari 1 kebohongan jika diteruskan maka akan sampai juga pada seribu kebohongan dan seterusnya. 

Rujukan Dalil atau dasar hukum

بريقة محمودية جـ ٣ صـ ١٢٤  ~ (الثَّامِنُ وَالْأَرْبَعُوْنَ الْفِتْنَةُ وَهِيَ إِيْقَاعُ النَّاسِ فِي الْاِضْطِرَابِ أَوِ الْاِخْتِلَالِ وَالْاِخْتِلَافِ وَالْمِحْنَةِ وَالْبَلَاءِ بِلَا فَائِدَةٍ دِيْنِيَّةٍ) وَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ وَإِضْرَارٌ بِالْمُسْلِمِيْنَ وَزَيْغٌ وَإِلْحَادٌ فِي الدِّيْنِ 

Artinya: Fitnah adalah membuat orang lain menjadi kebingungan, tercela, terpecah belah, tertimpa cobaan atau bencana tanpa tujuan yang berfaedah bagi agama, dan itu hukumnya haram karena termasuk merusak dunia, menyakiti orang Islam, menyimpang dari agama dan tidak patuh agama.

إسعاد الرفيق (ص : ١٠٥ / ج : ٢) ~ وَمِنْهَا كِتَابَةُ مَا يَحْرُمُ النُّطْقُ بِهِ قَالَ فِي الْبِدَايَةِ لِأَنَّ الْقَلَمَ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ فَاحْفَظْهُ عَمَّا يَجِبُ حِفْظُ اللِّسَانِ مِنْهُ أَيْ مِنْ غِيْبَةٍ وَغَيْرِهَا فَلَا يَكْتُبُ بِهِ مَا يَحْرُمُ النُّطْقُ بِهِ مِنْ جَمِيْعِ مَا مَرَّ وَغَيْرِهِ 

Baca juga :

Artinya: Termasuk dosa besar adalah menulis hal-hal yang diharamkan karena pena termasuk lisan

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (٧/ ٣٧٠)  ~ إِذَا سَبَّ إِنْسَانٌ إِنْسَانًا جَازَ لِلْمَسْبُوْبِ أَنْ يَسُبَّ السَّابَّ بِقَدْرِ مَا سَبَّهُ . . إلى أن قال . . وَإِنَّمَا يَجُوْزُ السَّبُّ بِمَا لَيْسَ كِذْبًا وَلَاقَذْفًا 

Artinya: Ketika seseorang dicaci maki, maka ia boleh membalas sesuai dengan kadar dari cacian tersebut, selama balasannya tidak mengandung kebohongan dan bukan fitnah berzina.

حاشية إعانة الطالبين - (٤ / ١٧٣) ~ (وقوله: بقدر ما سبه) قال ح ل: أَيْ عَدَدًا لَا مِثْلَ مَا يَأْتِيْ بِهِ السَّابُّ

Artinya: Kadar membalas cacian adalah kadar dari kata tersebut bukan sesuai perkataan yang mencaci


LIHAT KULTUM RAMADHAN Disini RAMEIN BAGIIN SEMOGA KALIAN AHLI SYURGA AMIIN.




image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
70259 23496 72467

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk