Kaidah ke 27 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, kembali lagi kita lanjutkan materi kaidah ushul fiqih dan yang akan kita bahas adalah Gugurnya hukuman karena sesuatu yang syubhat, adapun kaidahnya adalah sebagai berikut;
الØدود تسقط بالشبهات
Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat.
Contoh kaidah:
Seorang laki-laki tidak dikenai had, ketika melakukan hubungan seksual dengan wanita lain yang disangka istrinya (wathi syubhat).
Seseorang melakukan hubungan seks dalam nikah mut'ah, nikah tanpa wali atau saksi atau setiap pernikahan yang dipertentangkan, tidak dapat dikenai had sebab masih adanya perbedaan pendapat antara ulama, sebagian membolehkan nikah mut'ah dan nikah tanpa wali dan sebagian lagi berpendapat sebalikannya.
Orang mencuri barang yang disangka sebagai miliknya, atau milik bapaknya, atau milik anaknya, maka orang tersebut tidak dikenai had.
Orang meminum khamr (arah) untuk berobat tidak dikenai had karena masih terdapat khilaf antar ulama'.
قال النبي صلى الله عليه وسلم : ادرؤا الØدود بالشبهات
Artinya: Nabi SAW. bersabda: Tinggalkanlah oleh kamu sekalian had-had dikarenakan (adanya) berbagai ketidak jelasan.
Terima kasih sudah membaca, Semoga menjadi tambahan ilmu yang manfaat, jangan lupa baca kaidah kaidah yang lain.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan