Kaidah Ke 31 Ushul Fiqih


Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; sebelumnya kita telah kaidah yang membahas mengenai rukhsoh atau keringanan hanya berlaku untuk kebaikan saja. Dan saat ini kita akan membahas kaidah selanjutnya yakni ;

الرخصة لاتناط بالشكّ

Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.

Contoh kaidah:

Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar shalat.

Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.

Jangan lupa baca kaidah kaidah yang lainnya.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk