Kaidah Ke 31 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; sebelumnya kita telah kaidah yang membahas mengenai rukhsoh atau keringanan hanya berlaku untuk kebaikan saja. Dan saat ini kita akan membahas kaidah selanjutnya yakni ;
الرخصة لاتناط بالشكّ
Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.
Contoh kaidah:
Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar shalat.
Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.
Jangan lupa baca kaidah kaidah yang lainnya.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan