Kaidah Ke 31 Ushul Fiqih


Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; sebelumnya kita telah kaidah yang membahas mengenai rukhsoh atau keringanan hanya berlaku untuk kebaikan saja. Dan saat ini kita akan membahas kaidah selanjutnya yakni ;

الرخصة لاتناط بالشكّ

Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.

Baca juga :

Contoh kaidah:

Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar shalat.

Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.

Jangan lupa baca kaidah kaidah yang lainnya.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71872 24303 74080

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk