Kaidah ke 37 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, Ilmu adalah salah satu amal jariyah yang dapat menghasilkan fahala yang besar. Mennularkan ilmu, memberi wawasan lebih besar fahalanya bila dibanding dengan ibadah sunah seperti tahajud. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang ke 37 berikut;
الخير المتعدي افضل من القاصر
Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama daripada yang manfaatnya sedikit (terbatas).
Contoh kaidah:
Mengajarkan ilmu lebih utama daripada shalat sunah.
Orang yang menjalankan fardhu kifayah lebih istimewa karena telah menggugurkan dosa umat daripada orang yang melakukan fardhu 'ain.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan