Kaidah ke 22 Ushul Fiqih

Kaidah ke 22 : "Keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah sendiri lebih baik daripada yang dikaitkan dengan tempatnya"

Sahabat SantriLampung rohimakumullah, sebelumnya kita telah membahas kaidah fikih yang ke 21 dan sekarang kita lanjutkan lagi ke kaidah selanjutnya.

الْفَضِيلَةُ الْمُتَعَلِّقَةُ بِنَفْسِ الْعِبَادَة أَوْلَى مِنْ الْمُتَعَلِّقَة بِمَكَانِهَا

"Keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah sendiri lebih baik daripada yang dikaitkan dengan tempatnya"

pensyarah kitab Al-Muhadzab berkata, `` segolongan dari golongan kami (Syafi`iyyah) menegaskan, bahwa kaidah ini adalah penting, dan kaidah ini dipahamkan dari perkataan ulama-ulama terdahulu.

Diantara hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah ini adalah :

Baca juga :

1. Shalat fardhu dimasjid lebih utama daripada diluar masjid. Tetapi shalat diluar masjid dengan berjamaah adalah lebih utama daripada shalat dimasjid tanpa berjamaah sebab berjamaah adalah berkaitan dengan dzat ibadah shalat.

2. Shalat sunnah dirumah adalah lebih utama daripada dimasjid, sebab adanya keutamaan yang langsung ada pada shalat, yaitu menjadi sebab kesempurnaan khusu` dan ikhlas, jauh dari riya, ikhlas adalah berkaitan dengan dzat ibadahnya.

3. Tawaf dekat dengan ka`bah adalah sunnah, lari kecil disunnahkan dengan dekat pada ka`bah.


Semoga bermanfaat dan jangan lula baca juga kaidah kaidah yang lainnya.


Dinukil dari Kitab Al Asybah Wan Nadzhoir

Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
77811 26924 80097

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk