Kaidah ke 16 Ushul Fiqih

Kaidah fiqih, kaidah hukum Islam, ushul fiqih, dasar hukum islam

Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 16 ushul fiqih, yang membahas tentang kebolehan melakukan perkara darurat dengan penyesuaian pada kadarnya.

ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها

Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

Baca juga :

Contoh kaidah:

Rahman yang dalam kondisi darurat hanya diperbolehkan memakan daging babi tangkapannya itu sekira cukup untuk menolong dirinya agar bisa terus menghirup udara dunia. selebihnya (melebihi kadar kecukupan dengan ketentuan tersebut) tidak diperbolehkan.

Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.

Baca juga kaidah-kaidah lainnya

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72020 24367 74228

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk