Kaidah ke 16 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 16 ushul fiqih, yang membahas tentang kebolehan melakukan perkara darurat dengan penyesuaian pada kadarnya.
ما Ø§Ø¨ÙŠØ Ù„Ù„Ø¶Ø±ÙˆØ±Ø© يقدر بقدرها
Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.
Contoh kaidah:
Rahman yang dalam kondisi darurat hanya diperbolehkan memakan daging babi tangkapannya itu sekira cukup untuk menolong dirinya agar bisa terus menghirup udara dunia. selebihnya (melebihi kadar kecukupan dengan ketentuan tersebut) tidak diperbolehkan.
Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.
Baca juga kaidah-kaidah lainnya

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan