Pengertian Ahkamul Wadl-i

Ahkamul Wadl-i ialah hukum-hukum bikinan, yaitu hukum negeri, kumpulan, perdagangan, rumah tangga, yang dibikin oleh masing-masing menurut keperluan masing-masing. 

Pembagiannya itu sekurang-kurangnya ada tiga diantaranya ;

1. Wájib, 
2. Harám, 
3. Mubáh, 
dan dapat juga ditambah dua lagi, yaitu:
4. Mus-tahab, 
5. Makrúh. 


Wájib Wadl-i itu, ialah satu perkara yang dimestikan oleh satu pemerintah, ketua rumah, ketua kumpulan, dan lainnya atas rakyat dan pengikut masing-masing, yang mana kalau tidak dikerjakan akan didenda, penjara, pukulan, marah yang keras, usiran dan sebagainya menurut ketetapan masing-masing. 

Harám Wadl'i, ialah perkara yang tidak dibolehkan atau dilarang oleh satu pemerintah, ketua-rumah, atau lainnya atas rakyat dan pengikut masing-masing, yang mana kalau dilanggar akan dikenakan denda dengan uang, penjara atau lainnya. 

Adapun Já-iz Wadlí, ialah perkara yang dibolehkan, ya'ni tidak di- apa-apakan orang yang mengerjakannya dan tidak disalahkan orang yang meninggalkannya. 

Mus-tahabb Wadl-i, yaitu perkara-perkara yang diminta, supaya seberapa boleh, dikerjakan, tetapi tidak dimestikan. 

Makrúh Wadli ialah perkara yang diminta, seboleh-boleh jangan dikerjakan, tetapi tidak dikenakan denda atau sebagainya atas yang mengerjakannya.

Baca juga :
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk