Pengertian Ahkamul Wadl-i

Baca juga :

Ahkamul Wadl-i ialah hukum-hukum bikinan, yaitu hukum negeri, kumpulan, perdagangan, rumah tangga, yang dibikin oleh masing-masing menurut keperluan masing-masing. 



Pembagiannya itu sekurang-kurangnya ada tiga diantaranya ;
1. Wájib, 
2. Harám, 
3. Mubáh, 
dan dapat juga ditambah dua lagi, yaitu:
4. Mus-tahab, 
5. Makrúh. 


Wájib Wadl-i itu, ialah satu perkara yang dimestikan oleh satu pemerintah, ketua rumah, ketua kumpulan, dan lainnya atas rakyat dan pengikut masing-masing, yang mana kalau tidak dikerjakan akan didenda, penjara, pukulan, marah yang keras, usiran dan sebagainya menurut ketetapan masing-masing. 



Harám Wadl'i, ialah perkara yang tidak dibolehkan atau dilarang oleh satu pemerintah, ketua-rumah, atau lainnya atas rakyat dan pengikut masing-masing, yang mana kalau dilanggar akan dikenakan denda dengan uang, penjara atau lainnya. 


Adapun Já-iz Wadlí, ialah perkara yang dibolehkan, ya'ni tidak di- apa-apakan orang yang mengerjakannya dan tidak disalahkan orang yang meninggalkannya. 


Mus-tahabb Wadl-i, yaitu perkara-perkara yang diminta, supaya seberapa boleh, dikerjakan, tetapi tidak dimestikan. 


Makrúh Wadli ialah perkara yang diminta, seboleh-boleh jangan dikerjakan, tetapi tidak dikenakan denda atau sebagainya atas yang mengerjakannya.
image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72786 24739 74994

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk