Kaidah ke 25 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah pada kaidah sebelumnya kita telah membahas tentang haramnya mendahulukan orang lain dalam hal ibadah, dan pada kaidah ke 25 ini adalah lawan dari kaidah ke 24.
الاء يثار بغيرالعبادة مطلوب
Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan.
Contoh kaidah:
- Mendahulukan orang dalam menerima tempat tinggal (Almaskan).
- Mendahulukan orang lain untuk memilih pakaian.
- Mempersilahkan orang lain untuk makanan lebih dulu.
Firman Allah SWT. Dalam QS. Al-Hasr (59):9.
وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.”
Dan untuk urusan Ibadah kita makruh mendahulukan Orang lain.
Shaft Shalat pertama kita harus berebut, makruh mempersilahkan orang lain untuk mengisi shaft.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan