Kaidah ke 23 Ushul fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, sebelumnya kita telah membahas kaidah fikih yang ke 22 yaitu tentang keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah dan sekarang kita lanjutkan lagi ke kaidah selanjutnya.
الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد
Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.
Contoh kaidah:
Apabila dalam menentukan arah kiblat, ijtihad pertama tidak sama dengan ijtihat ke dua, maka digunakan ijtihad ke dua. Sedangkan ijtihad pertama tetap sah sehingga tidak memerlukan pengulangan pada rakaat yang dilakukan dengan ijtihad pertama.
Dengan demikian, seseorang mungkin saja melakukan shalat empat rakaat dengan menghadap arah yang berbeda pada setiap rakaatnya.
Ketika seorang hakim berijtihad untuk memutuskan hukum suatu perkara, kemudian ijtihadnya berubah dari ijtihad yang pertama maka ijtihad yang pertama tetap sah (tidak rusak).
Baca juga kaidah kaidah yang lainnya.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan