Kaidah ke 23 Ushul fiqih


Sahabat SantriLampung rohimakumullah, sebelumnya kita telah membahas kaidah fikih yang ke 22 yaitu tentang keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah dan sekarang kita lanjutkan lagi ke kaidah selanjutnya.

الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد

Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.

Baca juga :

Contoh kaidah:

Apabila dalam menentukan arah kiblat, ijtihad pertama tidak sama dengan ijtihat ke dua, maka digunakan ijtihad ke dua. Sedangkan ijtihad pertama tetap sah sehingga tidak memerlukan pengulangan pada rakaat yang dilakukan dengan ijtihad pertama. 

Dengan demikian, seseorang mungkin saja melakukan shalat empat rakaat dengan menghadap arah yang berbeda pada setiap rakaatnya.

Ketika seorang hakim berijtihad untuk memutuskan hukum suatu perkara, kemudian ijtihadnya berubah dari ijtihad yang pertama maka ijtihad yang pertama tetap sah (tidak rusak).


Baca juga kaidah kaidah yang lainnya.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71786 24260 73994

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk