7 macam Jenis Pandangan
Syeikh Taqiyyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa pandangan mata orang laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya terbagi menjadi 7 macam, yaitu:
1. Memandang orang lain tanpa keperluan
Laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dalam saling memandangnya ada dua kemungkinan, yaitu karena ada keperluan dan tidak ada keperluan. Laki-laki yang memandang perempuan ada dua macam:
- Bersyahwat
- Tidak bersyahwat
Adapun laki-laki yang bersyahwat memandang perempuan tanpa ada keperluan mungkin mendatangkan fitnah dan mungkin tidak. Pandangan yang akan membawa fitnah hukumnya haram. Tetapi kalau memandang tidak membawa fitnah, hukumnya diperselisihkan, namun kebanyakan ulama mengharamkannya. Karena berawal dari pandangan, kemudian mengakibatkan fitnah serta menggerakkan syahwat, sedang agama Islam menutup pintu maksiat.
Laki-laki yang memandang perempuan dengan tidak ada syahwat, bagaikan memandangnya binatang jantan pada binatang betina dari jenis lain yang tidak bisa berhubungan nikah. Seperti pandangan laki-laki yang sudah tua dan lain-lain.
Bagaimana hukumnya perempuan memandang laki-laki lain? Hal ini ada beberapa pendapat, menurut Rafi'i perempuan boleh melihat laki-laki lain selain antara pusar sampai kedua lututnya.
Pendapat lain mengatakan perempuan hanya boleh melihat anggota tubuh laki-laki sebagaimana laki-laki boleh melihat dari perempuan. Menurit Nawawy, pendapat tersebut yang paling benar, sebagaimana firman Allah Swt,
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya"(QS. An-Nur:31 )
2. Memandang kepada mahram
Laki-laki tidak boleh memandang antara pusar sampai kedua lutut perempuan mahramnya, sebab termasuk aurat. Mahram artinya harus dijaga, tidak boleh nikah, maka keduanya bagaikan dua orang laki-laki yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu, baik mahram nasab, mushaharah atau susuan.
3. Memandang kepada isteri/suami
Laki-laki boleh memandang seluruh tubuh isterinya sebagaimana dibolehkan bersenggama dengannya, asal tidak memandang kemaluannya. Memandang kemaluan hukumnya haram.
Sabda Nabi SAW:
النظر الى الفجر يورث الطمس
"Memandang kemaluan itu mengakibatkan buta"
4. Memandang dengan maksud untuk menikah
Hukum melihat perempuan yang akan dinikahi hukumnya Sunnah, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Saw kepada Mughirah bin Syu'bah :
"Lihatlah (pada perempuan) sebab dengannya akan lebih menjamin kekekalan kamu berdua."(HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Menurut imam Hakim, boleh melihat berulang kali, baik dengan izinnya atu tidak. Kalau sukar memandangnya, bisa menyuruh seorang perempuan agar menjelaskan keadaan dan sifatnya.
5. Memandang untuk mengobati
Memandang kepada perempuan untuk mengobati hukumnya boleh (kalau sudah tidak ada perempuan lain yang bisa mengobati). Rasulullah pernah menyuruh Abu Thayyibah untuk membekam Ummu Sulaim (HR. Muslim). Kebolehan tersebut harus disaksikan oleh suami atau muhrimnya (tidak boleh sendirian).
6. Memandang untuk kesaksian
Di antara sebab kebolehan memandang payudara perempuan yang menyusui adalah untuk menyaksikan susuan. Boleh melihat kemaluan untuk menyaksika kelahiran.
7. Memandang kepada budak untuk dibelinya
Memandang budak atau hamba untuk dibelinya, hukumya boleh asalkan terbatas pada yang dibutuhkan (dalam ukuran umum) saja.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan