Kaidah ke 24 Ushul Fiqih

Mendahulukan orang lain dalam beribibadah adalah dilarang.

Sahabat SantriLampung rohimakumullah, dalam masalah ibadah kita dianjurkan untuk berebut, dan tidak dibenarkan mendahulukan orang lain. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kaidah fiqih ke 24 berikut;

الاء يثار بالعبادة ممنوع

Mendahulukan orang lain dalam beribadah adalah dilarang (haram).

Contoh kaidah:

Mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal (barisan depan) dalam shalat.

Mendahulukan orang lain untuk menutup aurat dan menggunakan air wudhu. Artinya, ketika kita hanya memiliki sehelai kain untuk menutup aurat, sedangkan teman kita juga membutuhkannya, maka kita tidak boleh memberikan kain itu kepadanya karena akan menyebabkan aurat kita terbuka. Begitu pula dengan air yang akan kita gunakan untuk bersuci, maka kita tidak boleh menggunakan air tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan ibadah.

Firman Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah (2):148.

فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ 

Artinya: " …Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan…"

Semoga dapat diambil ilmu dan manfaat. Baca juga kaidah kaidah fiqih yang lain.
Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk