Kaidah ke 24 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, dalam masalah ibadah kita dianjurkan untuk berebut, dan tidak dibenarkan mendahulukan orang lain. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kaidah fiqih ke 24 berikut;
الاء يثار بالعبادة ممنوع
Mendahulukan orang lain dalam beribadah adalah dilarang (haram).
Contoh kaidah:
Mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal (barisan depan) dalam shalat.
Mendahulukan orang lain untuk menutup aurat dan menggunakan air wudhu. Artinya, ketika kita hanya memiliki sehelai kain untuk menutup aurat, sedangkan teman kita juga membutuhkannya, maka kita tidak boleh memberikan kain itu kepadanya karena akan menyebabkan aurat kita terbuka. Begitu pula dengan air yang akan kita gunakan untuk bersuci, maka kita tidak boleh menggunakan air tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan ibadah.
Firman Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah (2):148.
فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ
Artinya: " …Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan…"
Semoga dapat diambil ilmu dan manfaat. Baca juga kaidah kaidah fiqih yang lain.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan