Kaidah ke 26 Ushul Fiqih

Kaidah ke 26 Ushul Fiqih merupakan kaidah lanjutan dari kaidah sebelumya.

Sahabat SantriLampung rohimakumullah, artikel berikut adalah kaidah ushul fiqih yang ke 26 lanjutan dari kaidah sebelumnya.

 تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dlakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.


Contoh kaidah:

Seorang pemimpin (imam) dilarang membagikan zakat kepada yang berhak (mustahiq) dengan cara membeda-bedakan diantara orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.

Seorang pemimpin pemerintahan, sebaiknya tidak mengankat seorang fasiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik (makruh).

Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan pembagian harta baitul mal kepada seorang yang kurang membutuhkannya dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.

Rasulullah bersabda :

كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته

Artinya : “Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dsari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan”.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk