Kaidah ke 14 Ushul Fiqih
الضررلا يزال بالضرر
Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.
Contoh kaidah: Mbah Yoto dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya. Mbah Yoto, saking tidak tahannya menahan lapar nekat mengambil getuk Asminah (asli produk gintungan) kepunyaan Lutfi yang kebetulan dibeli sebelumnya di warung Syarof CS. Tindakan mbah Yoto -walaupun dalam keadaan yang sangat menghawatirkan baginya- tidak bisa dibenarkan karena Lutfi juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)
Gabung dalam percakapan