Kaidah ke 28 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, kita lanjutkan kembali materi kaidah ushul fiqih sebelumnya :
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
Sesuatu yang karena diwajibkan menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka hukumnya wajib.
Contoh Kaidah:
Wajib membasuh bagian leher dan kepala pada saat membasuh wajah saat berwudhu.
Wajibnya membasuh bagian lengan atas dan betis (wentis) pada saat membasuh lengan dan kaki.
Wajibnya menutup bagian lutut pada saat menutup aurat bagi laki-laki dan wajibnya dan wajibnya menutup bagian wajah bagi wanita.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan