Kaidah ke 18 Ushul Fiqih

Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; dalam hidup terkadang kita menghadapi dua pilihan yang mendesak, terkadang pilihan itu sama baiknya terkadang juga pilihan tersebut sama buruknya. Jika pilihan itu berupa kebaikan maka menangkan yang lebih besar fahala dan keutamaannya sebaliknya jika pilihannya adalah 2 keburukan maka menangkan yang lebih kecil kerusakannya hal ini sesuai kaidah berikut ;

اذا تعارض المفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما

Ketika dihadapkan pada dua mafsadah (kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.

Catatan : Kaidah ini berlaku ketika memang tidak ada lagi pilihan lain atau dalam keadaan sangat mendesak, dalam hal kejahatan berlaku dalam kondisi tertekan.

Contoh kaidah:

Diperbolehkannya membedah perut wanita (hamil) yang mati jika bayi yang dikandungnya diharapkan masih hidup.

Tidak diperbolehkannya minum khamr dan berjudi karena bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat yang bisa kita ambil.

Disyariatkan hukum qishas, had dan menbunuh begal, karena manfaatnya (timbulnya rasa aman bagi masyarakat) lebih besar daripada bahayanya.

Diperbolehkannya seorang yang bernama Junaidi yang kelaparan, padahal ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan, untuk mengambil makanan Eko Setello yang tidak lapar dengan sedikit paksaan.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk