Kaidah ke 18 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; dalam hidup terkadang kita menghadapi dua pilihan yang mendesak, terkadang pilihan itu sama baiknya terkadang juga pilihan tersebut sama buruknya. Jika pilihan itu berupa kebaikan maka menangkan yang lebih besar fahala dan keutamaannya sebaliknya jika pilihannya adalah 2 keburukan maka menangkan yang lebih kecil kerusakannya hal ini sesuai kaidah berikut ;
اذا تعارض المفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
Ketika dihadapkan pada dua mafsadah (kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.
Catatan : Kaidah ini berlaku ketika memang tidak ada lagi pilihan lain atau dalam keadaan sangat mendesak, dalam hal kejahatan berlaku dalam kondisi tertekan.
Contoh kaidah:
Diperbolehkannya membedah perut wanita (hamil) yang mati jika bayi yang dikandungnya diharapkan masih hidup.
Tidak diperbolehkannya minum khamr dan berjudi karena bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat yang bisa kita ambil.
Disyariatkan hukum qishas, had dan menbunuh begal, karena manfaatnya (timbulnya rasa aman bagi masyarakat) lebih besar daripada bahayanya.
Diperbolehkannya seorang yang bernama Junaidi yang kelaparan, padahal ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan, untuk mengambil makanan Eko Setello yang tidak lapar dengan sedikit paksaan.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan