Kaidah ke 19 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 19 ushul fiqih, kaidah yang menolak kerusakan lebih utama dari mengambil kemaslahatan. Adapun kaidahnya yakni sebagai berikut ;
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Contoh kaidah:
Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.
Meresapkan air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena untuk menjaga agar rambutnya tidak rontok.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan