Kaidah ke 19 Ushul Fiqih

Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, berikut adalah kaidah ke 19 ushul fiqih, kaidah yang menolak kerusakan lebih utama dari mengambil kemaslahatan. Adapun kaidahnya yakni sebagai berikut ;

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Contoh kaidah:

Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.

Meresapkan air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena untuk menjaga agar rambutnya tidak rontok.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk