Kaidah ke 39 Ushul Fiqih
الØكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum itu berputar beserta 'illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaannya ’illatnya.
Contoh kaidah :
Alasan diharamkannya arak (khamr) adalah karena memabukkan. Jika kemudian terdeteksi bahwa arak tidak lagi memabukkan seperti khamr yang telah berubah menjadi cuka maka halal.
Memasuki rumah orang lain atau memakai pakaiannya tanpa adanya ijin adalah haram hukumnya. Namun ketika namun ketika diketahui bahwa pemiliknya merelakan, maka tidak ada masalah didalamnya (boleh).
Alasan diharamkannya minum racun karena adanya unsur merusakkan. Andaikata unsure yang merusakkan itu hilang, maka hukumnya menjadi boleh.
قال النبي صلى الله عليه وسلم كل مشكر خمر وكل خمر Øرام
Nabi shollallohu alaihi wa salam bersabda : Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan