Kaidah ke 39 Ushul Fiqih

 

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

Hukum itu berputar beserta 'illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaannya ’illatnya.

Contoh kaidah :

Baca juga :

Alasan diharamkannya arak (khamr) adalah karena memabukkan. Jika kemudian terdeteksi bahwa arak tidak lagi memabukkan seperti khamr yang telah berubah menjadi cuka maka halal.

Memasuki rumah orang lain atau memakai pakaiannya tanpa adanya ijin adalah haram hukumnya. Namun ketika namun ketika diketahui bahwa pemiliknya merelakan, maka tidak ada masalah didalamnya (boleh).

Alasan diharamkannya minum racun karena adanya unsur merusakkan. Andaikata unsure yang merusakkan itu hilang, maka hukumnya menjadi boleh.

قال النبي صلى الله عليه وسلم كل مشكر خمر وكل خمر حرام

Nabi shollallohu alaihi wa salam bersabda :   Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71863 24297 74072

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk