Kaidah ke 13 Ushul Fiqih
الضرر
Bahaya harus dihilangkan.
Contoh kaidah:
Diperbolehkan bagi seorang pembeli memilih (khiyar) karena adanya 'aib (cacat) pada barang yang dijual.
Diperbolehkannya merusak pernikahan (faskhun-nikah) bagi laki-laki dan perempuan karena adanya 'aib.
Mau donasi lewat mana?
BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan