Kaidah ke 30 Ushul Fiqih
Sahabat pembaca SantriLampung yang dimuliakan Allah; Ketahuilah bahwa keringanan atau rukhsoh hanya berlaku pada perkara-perkara yang baik, tidak berlaku pada masalah maksiat yang tidak baik. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah ke 30 berikut;
الرخصة لاتناط بالمعاصى
Artinya: Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan maksiat.
Contoh kaidah:
Orang yang bepergian karena maksiat, tidak boleh mengambil kemurahan hukum karena berpergiannya, seperti; mengqashar dan menjama’ shalat, dan membatalkan puasa.
Orang yang berpergian karena maksiat, walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi.
Demikian semoga dapat diambil manfaat dan jangan lupa baca kaodah yang lain, agar pemahaman kita terhadap hukum fiqih semakin baik. Terima kasih sudah membaca semoga Allah merahmati kita dan keluarga kita. Aamiin.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan