Kaidah ke 30 Ushul Fiqih


Sahabat pembaca SantriLampung yang dimuliakan Allah; Ketahuilah bahwa keringanan atau rukhsoh hanya berlaku pada perkara-perkara yang baik, tidak berlaku pada masalah maksiat yang tidak baik. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah ke 30 berikut;

 Ø§Ù„رخصة لاتناط بالمعاصى

Artinya: Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan maksiat.


Contoh kaidah:

Orang yang bepergian karena maksiat, tidak boleh mengambil kemurahan hukum karena berpergiannya, seperti; mengqashar dan menjama’ shalat, dan membatalkan puasa.

Orang yang berpergian karena maksiat, walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi.

Demikian semoga dapat diambil manfaat dan jangan lupa baca kaodah yang lain, agar pemahaman kita terhadap hukum fiqih semakin baik. Terima kasih sudah membaca semoga Allah merahmati kita dan keluarga kita. Aamiin.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk