Kaidah ke 40 Ushul Fiqih

Kaidah ke 40 : "Hukum asal segala sesuatu itu diperbolehkan"

Sahabat SantriLampung rohimakumullah, pada kesempatan ini kami bermaksud melanjutkan materi kaidah-kaidah ushul fiqih dan berikut adalah kaidah fiqih yang ke 40.

الاصل فى الآ شياء الاءباحة

Hukum ashal (pada dasarnya) segala sesuatu itu diperbolehkan.

Contoh kaidah :

Dua sahabat bernama Lukman dan Rahmat  jalan-jalan ke Jakarta. Setelah lama muter-muter sambil menikmati indahnya ibu kota, perut kedua bocah ndeso tersebut protes sambil berbunyi nyaring alias kelaparan. Akhirnya setelah melihat isi dompet masing-masing keduanya memutuskan untuk mampir makan di restourant yang lumayan mewah tapi kemudian keduanya ragu apakah daging pesenannya itu halal atau haram. Dengan mempertimbangkan makna kaidah diatas, maka daging itu boleh dimakan.

Baca juga :

Tiba-tiba ada seekor merpati yang masuk ke dalam sangkar burung milik Koci. ketika pemilik sangkar (Koci) melihat merpati tersebut dia merasa tertarik dan ingin memilikinya, namun Koci masih ragu apakah dia boleh memeliharanya atau tidak. Maka hukumnya burung merpati tersebut boleh atau bebas untuk dimiliki.

Ketika ragu akan besar kecilnya kadar emas yang digunakan untuk menambal suatu benda maka hukum benda tersebut boleh untuk digunakan.

Memakan daging Jerapah diperbolehkan, sebagaimana al-Syubki berkata sesungguhnya memakan daging Jerapah hukumnya mubah.

قال النبي صلى الله عليه وسلم ما احل الله فهو حلال وما حرم الله فهو حرام وما سكت عنه فهو مما عفو

Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

" Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal dan sesuatu yang diharamkan Allah adalah haram. Sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah merupakan pengampunan dari-Nya."

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk