Kaidah ke 36 Ushul Fiqih

Sahabat SantriLampung yang berbahagia, kembali lagi mari kita lanjutkan materi kaidah sebelumnya, dan kita akan membahas sesuatu mendapatkannya haram pula dibagikan. adapun kaidahnya ;

 Ù…ا حرم اخذه حرم اعطاؤه

Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula memberikannya.

Baca juga :

Contoh kaidah :

Memberikan riba atau upah perbuatan jahat kepada orang lain.

Memberikan upah hasil meramal dan risywah kepada orang lain. Termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.

Sedekan dari barang curian, tidak dibenarkan dalam islam. Dan masih banyak lagi contoh contoh yang lainnya.

Demikian semoga bermanfaat jangan lupa baca seluruh kaidah yang ada agar menjadi semakin faqih.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71864 24298 74071

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk