Kaidah ke 36 Ushul Fiqih

Sahabat SantriLampung yang berbahagia, kembali lagi mari kita lanjutkan materi kaidah sebelumnya, dan kita akan membahas sesuatu mendapatkannya haram pula dibagikan. adapun kaidahnya ;

 Ù…ا حرم اخذه حرم اعطاؤه

Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula memberikannya.

Contoh kaidah :

Memberikan riba atau upah perbuatan jahat kepada orang lain.

Memberikan upah hasil meramal dan risywah kepada orang lain. Termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.

Sedekan dari barang curian, tidak dibenarkan dalam islam. Dan masih banyak lagi contoh contoh yang lainnya.

Demikian semoga bermanfaat jangan lupa baca seluruh kaidah yang ada agar menjadi semakin faqih.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk