Kaidah ke 36 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang berbahagia, kembali lagi mari kita lanjutkan materi kaidah sebelumnya, dan kita akan membahas sesuatu mendapatkannya haram pula dibagikan. adapun kaidahnya ;
ما Øرم اخذه Øرم اعطاؤه
Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula memberikannya.
Contoh kaidah :
Memberikan riba atau upah perbuatan jahat kepada orang lain.
Memberikan upah hasil meramal dan risywah kepada orang lain. Termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.
Sedekan dari barang curian, tidak dibenarkan dalam islam. Dan masih banyak lagi contoh contoh yang lainnya.
Demikian semoga bermanfaat jangan lupa baca seluruh kaidah yang ada agar menjadi semakin faqih.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan