Kaidah ke 33 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, pada kaidah sebelumnya kita telah membahas mengenai semakin besar aktifitas ibadah semakin besar pula keutamaanya sekarang kita lanjutkan ke kaidah selanjutnya yakni ;
ما لا يدرك كله لا يترك كله
Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan maka tidak boleh meninggalkan semuanya.
Contoh kaidah: Seorang yang tidak mampu berbuat kebajikan dengan satu dinar tetapi mampu dengan dirham maka lakukanlah.
Seseorang yang tidak mampu untuk mengajar atau belajar berbagai bidang studi (fan) sekaligus, maka tidak boleh meninggalkan keseluruhannya.
Seseorang yang merasa berat untuk melakukan shalat malam sebanyak sepuluh rakaat, maka lakukanlah shalat malam empat rakaat.
Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, adalah perkataan ulama ahli fiqh:
ما لا يدرك كله لا يترك بعضه
Sesuatu yang tidak dapat ditemukan keseluruhannya, maka tidak boleh tinggalkan sebagiannya.
TAG : #Kaidah_fiqih, #ilmu_ushul, #Praktik_ibadah

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan