Kaidah ke 34 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah; seauatu yang gampang tidak bisa gugur oleh kesulitan, adapun kaidahnya adalah sebagai berikut;
الميسور لا يسقط بالمعسور
Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.
Contoh kaidah:
Seorang yang terpotong bagian tubuhnya, maka tetap wajib baginya membasuh anggota badan yang tersisah ketika bersuci.
Seseorang yang mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutup aurat berdasarkan kemampuannya tersebut.
Orang yang mampu membaca sebagian ayat dari surat Al-Fatihah, maka ia wajib membaca sebagian yang ia ketahui tersebut.
Orang yang memiliki harta satu nisab, namun setengah darinya berada ditempat jauh (ghaib) maka harus dikeluarkan untuk zakat adalah harta yang berada ditangannya.
Nabi SAW. bersabda :
وما امرتكم به فأتوا منه ما استطعتم. رواه شيخان
Artinya: “Sesuatu yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim)
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan