Kaidah ke 35 Ushul Fiqih

Kaidah ke 35 : "Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya."

Sahabat SantriLampung yang berbahagia; pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan  melanjutkan kembali materi kaidah fiqih yang sebelumnya.

ما حرم فعله حرم طلبه

Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.

Baca juga :

Contoh kaidah:

Mengambil riba atau upah perbuatan jahat.

Mengambil upah dari tukang ramal risywah (suapan). Begitu pula dengan upah orang-orang yang meratapi kematian orang lain.

Nah sahabat, apa pun yang sudah dihukumi haram maka sebaiknya dijauhi dan cegah, khomer itu haram, maka memproduksi, mendisrtibusikan, membelikan, memberi tahu tempat menjual khomer, hukumnya pun ikut menjadi haram.

Semoga bermanfaat jangan lupa baca kaidah kaidah yang lainnya. Syukron jazakumullah kheir.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk