Kaidah ke 35 Ushul Fiqih
Sahabat SantriLampung yang berbahagia; pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan melanjutkan kembali materi kaidah fiqih yang sebelumnya.
ما حرم فعله حرم طلبه
Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.
Contoh kaidah:
Mengambil riba atau upah perbuatan jahat.
Mengambil upah dari tukang ramal risywah (suapan). Begitu pula dengan upah orang-orang yang meratapi kematian orang lain.
Nah sahabat, apa pun yang sudah dihukumi haram maka sebaiknya dijauhi dan cegah, khomer itu haram, maka memproduksi, mendisrtibusikan, membelikan, memberi tahu tempat menjual khomer, hukumnya pun ikut menjadi haram.
Semoga bermanfaat jangan lupa baca kaidah kaidah yang lainnya. Syukron jazakumullah kheir.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan