Kaidah ke 38 Ushul Fiqih
Sahabat pembaca SantriLampung yang berbahagia, pada kesempatan yang penuh kenikmatan ini kita akan membahas kaidah fiqih yang ke 38 lanjutan dari kaidah sebelumnya.
الرضى بالشيء رضى بما يتولد من
Rela akan sesuatu berarti rela dengan konsekuensinya.
Contoh kaidah:
Menerima suami istri dengan kekurangan yang dimiliki salah satu dari keduanya. Maka tidak boleh mengembalikan kepada walinya.
Seseorang memita tangannya di potong dan berakibat kepada rusaknya anggota tubuh yang lain, maka orang tersebut tidak boleh menuntut kepada pemotong tangan.
Memakai wangi-wangian sebelum melaksanankan ihram, tetapi wanginya bertahan sampai waktu ihram maka tidak dikenakan fidyah.
Kaidah yang memiliki makna sama dengan kaidah di atas yaitu :
المتولد من مأذون لا اثر له
Hal-hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat ijin tidak memiliki dampak apapun.
Demikian, jangan lupa baca kaidah kaidah fiqih yang lainnya, semoga bermanfaat dan Rahmat Allah senantiasa terlimpah kepada kita semua, amiin.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan