Apa saja macam-macam Urf?
'urf berarti sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan ataupun perkataan.
Jika ditinjau dari segi baik dan buruknya ‘urf (diterima atau tidaknya), urf itu dibagi dua, yakni:
1) ‘Urf shahih yaitu yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan denga nash syara’, seperi membiasakan wakaf barang atau tanah.
2) ‘Urf fasid, yaitu yang bertentangan denga nash syara, dan ‘urf ini tidak bisa diterima, seperti membiasakan perjanjian yang bersifat riba.
Bacajuga : Perbadaan Ijma dan Urf
Jika ditinjau dari segi macamnya dibagi dua pula, yaitu:
1) ‘urf qauly, yaitu kebiasaan yang berupa perkataan, seperti: kalimat “lahmun” (لحم) artinya daging tetapi dalam perkataan ini daging ikan tidak termasuk, walaupun sudah dimaklumi bahwa ikan itu ada dagingnya. Lagi pula tidak ada perkataan mau membeli daging ikan itu.
2) ‘urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan, seperti kebiasaan jual beli tanpa mengadakan sighat jual beli tapi cukup dengan menyerahkan uang dan menerima barang, jual belinya sudah dianggap sah.
Jika dilihat dari segi berlakunya, inipun dapat dibagi dua:
1) ‘urf ‘aam, yaitu urf yang dapat berlaku untuk seluruh tempat dan waktu, seperti menitipkan barang dengan memberi uang jagaan kepada yang dititipi.
2) ‘Urf khas, yaitu adat yang berlaku hanya untuk sesuatu tempat, seperti penyerahan uang mahar, ada yang sebelum dilaksanakan aqad, bersama-sama dengan penyerahan barang (uang), ada pula secara tersendiri bersama-sama dengan waktu mengadakan aqad nikah, atau juga seperti yang berlaku dikalangan pedagang, mereka memberi hadiah sebagai balas jasa kepada langganan.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan