Apa yang dimaksud dengan Urf?
Urf ( ‘urf ) menurut para ahli ushul adalah:
العرف هوماتعارفه النّاس وسارواعليه من قبل اوفعل اوترك
“Sesuatu yang telah terkenal jelas yang biasa dijadikan atau dilakukan oleh orang banyak, baik perkataan, maupun perbuatan atau meninggalkan sesuatu”.
Bacajuga : Perbedan Urf dan Ijma
“Kebiasaan dalam jual beli dengan jalan serah terima tanpa menggunakan ijab kabul, menyerahkan uang dan menerima barang itu sudah dianggap kebiasaan walaupun dengan tidak dengan kata-kata ijab dan qabul, tersebutlah dalam qaidah:
لاينكر تغيّرالاحكام بتغيّرالازمان
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perbuatan hukum (berhubungan) dengan perbuatan masa”.
العادةشريعة محكّمة
“Adat kebiasaan itu adalah syari’at yang dapat dijadikan sebagai hukum”.
استعمال النّاس حجّة يجب العمل بها
“Perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya, wajib beramal dengannya.”
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan