Pencegah Haid dan Hukumnya
Ada seorang perempuan bermaksud ingin beribadah di makkah selama 1 bulan penuh, lalu ia melakukan penundaan haid dengan meminum obat. Bagaimana hukum meminum obat pencegah atau penunda haidh dalam Islam?
Hukumnya diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, dengan dua syarat :
Pertama : Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya, bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.." (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa': 29).
Kedua : Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan dengannya. Contohnya; si istri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumnya tidak boleh bagi si istri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan seizin suami. Demikian juga jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan seizin suami.
Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan