Pencegah Haid dan Hukumnya

Ada seorang perempuan bermaksud ingin beribadah di makkah selama 1 bulan penuh, lalu ia melakukan penundaan haid dengan meminum obat. Bagaimana hukum meminum obat pencegah atau penunda haidh dalam Islam?

Hukumnya diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, dengan dua syarat :

Pertama : Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya, bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

Baca juga :

وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ 

“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.." (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa': 29).

Kedua : Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan dengannya. Contohnya; si istri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumnya tidak boleh bagi si istri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan seizin suami. Demikian juga jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan seizin suami.

Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72044 24380 74253

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk