Mani Madzi dan Wadi
Perbedaan Mani, Madzi, Dan Wadi Serta Hukumnya
Banyak orang dikalangan kita yang masih bingung dalam membedakan cairan yang keluar dari alat kelaminnya, bahkan ada yang salah mengartikannya. Berikut kami uraikan 3 jenis cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang yaitu:
1. Mani adalah Cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang, keluarnya ketika melakukan hubungan syahwat (syahwatnya sudah memuncak), ataupun bisa saja keluar saat mimpi basah. cirri-cirinya yaitu: mani berwarna putih, berbau, disertai pancaran saat keluar, dan menimbulkan lemas.
Menurut pendapat yang kuat Hukum cairan mani ini tidak najis, namun jika keluar bisa menyebabkan hadats besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan wajib mandi besar.
2. Madzi adalah Cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang, keluarnya ketika bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum sempurna (memuncak). Misalnya pada saat melihat wanita cantik yang menyebabkan timbulnya syahwat. Ciri-cirinya yaitu: mazi itu bening, tidak terlalu kental, encer dan lengket, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, dan setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar.
Cairan ini termasuk najis ringan, jika keluar, tidak menyebabkan wajib mandi dan tidak membatalkan puasa.
3. Wadi adalah Cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang, Keluarnya ketika seseorang terlalu capek atau membawa barang yang berat sehingga kelelahan atau bisa saja keluar ketika kencing. Cirri- cirinya yaitu: ; wadi berwarna putih, agak kental dan keruh, keluar ketika kencing.
Perbedaan Mani, Mazhi dan Wadi
Dari ketiga macam cairan tersebut yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena wadi keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing ataupun sesudahnya.
Sementara itu, yang sulit dibedakan adalah mani dengan mazhi. Berikut kami urai perbedaannya:
1. Mani Keluarnya memancar, disertai syahwat memuncak.
2. Mani berbau khas
3. Menyebabkan badan lemas setelah cairan tersebut keluar.
Jika cairan yang keluar tidak disertai dengan tiga sifat tersebut maka cairan itu dikatakan mazhi. sehingga tidak wajib mandi. Seperti : keluar ketika sakit, ketika capek, atau cuaca yang sangat dingin. Artikel terkait : Perbedaan Mani, Madzi, Dan Wadi Serta Hukumnya
Dalil Hukum Dan Cara Menyucikannya (Mani, Mazhi dan Wadi)
Orang yang keluar mani, wajib mensucikan dirinya dengan mandi junub. Sementara pakaian yang terkena mani itu, apabila basah disunatkan untuk dicuci sementara dan apabila kering cukup dengan menggaruknya saja.
Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu berkata: “Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah.” (HR Imam Ad-Daraquthni, Abu Awanah dan Al-Bazaar).
Madzi adalah najis. Apabila terkena badan, maka harus dibersihkan. Namun apabila terkena pakaian, cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena saja. Untuk bersuci, tidak perlu mandi wajib. Cukup berwudhu.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, dia menceritakan, “Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab, “berwudhulah dan cuci kemaluanmu!.” (HR. Bukhari).
Wadi hukumnya najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib untuk mandi. Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu mengatakan, “Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang Muslim (Muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu serta tidak diharuskan untuk mandi. (HR Ibnu Mundir).
Kesimpulan:
1. Keluarnya mani diwajibkan mandi junub, dan mani dihukumi sebagai benda yang suci.
2. Hukum madzi dan wadi seperti hukumnya air kencing, keduanya dapat membatalkan wudhu dan dihukumi najis. Tetapi tidak wajib mandi hanya membersihkan tempat keluarnya saja.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan