Pengertian Tabaruk Tabarukan
Apa yang dimaksud Tabarukan? Bagaimana Hukumnya? Contohnya tabaruk itu yang bagaimana?
Tabaruk secara bahasa artinya mengharap berkah. Secara istilah diartikan menjadikan seseorang yang alim sebagai washilah atau perantara, atau menjadikan tempat yang diharapkan berkahnya perantara semata mata menuju dan/atau mengingat Allah. Sederhananya ngalap atau mencari barokah. Tabaruk bisa juga wujud hormat pada suatu peristiwa yang di aplikasikan dengan melakukan ketaatan (mendekatkan diri) kepada Allah.
Tabaruk sebenarnya sudah dilakukan oleh para sahabat dimana mereka bertabaruk dengan Rambut Nabi, seperti Khalid bin Walid ia tabaruk dengan sisa air wudhu Nabi, keringat Nabi, bahkan dengan ludah Nabi. Dalam beberapa hadist dikisahkan bahwa Khalifah Kholid bin Walid kehilangan Mahkota sorbannya ketika perang Yarmuk kemudian dicarinya sampai ketemu, Kholid bin Walid pun mengisahkan asal mula Mahkota Sorbannya dalam atsar beliau :
فَقَالَ خَالِدٌ :اِعْتَمَدَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَلَقَ رَأْسَهُ فاَبْتَدَرَ النَّاسُ جَوَانِبِ شَعْرِهِ-فَسَبَقْتُهُمْ اِلَى ناَصِيَتِهِ فَجَعَلْتُهاَ فِي هَذِهِ الْقَلَنْسَوَةَ,فَلَمْ اَشْهَدُ قِتاَلاً وَهِيَ مَعِيْ اِلَّا رُزِقْتُ النَّصْرَ.
Berkata Kholid bin Walid : Rosululloh berumroh kemudian ia mencukur kepalanya maka para sahabat berebutan rambut Rosululloh ﷺ dan akulah pemenangnya dan aku taruh Rambut Rosululloh itu didalam Mahkota Sorbanku, maka aku tidak berperang dengan memakai Mahkota Sorbanku itu kecuali aku diberikan kemenangan;
عَنْ زَارِعٍ وَكاَنَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قاَلَ لمَاَّ قَدِمْناَ الْمَدِنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَباَدَرُ مِنْ رَوَاحِلِناَ فَنُقَبَلَ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ رواه ابو داود , ٤٥٤٨
Dari Zari R. ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, Beliau berkata," Ketika Beliau berkata, Ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi ﷺ." (HR.Abu Dawud :4548).
Atas dasar hadist ini, para ulama mensunahkan mencium tangan Guru, Ulama, orang Soleh, serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam al-Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang salih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain itu hukumnya makruh." (Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal 79).
Dari dalil-dalil diatas maka jelaslah bahwa bertabaruk itu hukumnya boleh dan bukanlah sesuatu yang syirik ataupun dholalah.
Selain dari contoh contoh diatas masih banyak pengaplikasian tabaruk, bisa dengan pengajian memperingati 10 muharam misalnya, bisa dengan sholawatan maulid diba' untuk tabaruk memperingati kelahiran kanjeng nabi, bisa dengan membaca surat yasin, dan lain lain. Tabaruk juga bisa dilakukan dengan menyantuni yatim piatu.
Semoga bisa difahami, dan dapat menjadi tambahan wawasan untuk kita semua. Jazakumullah kheir.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan