Penentuan arah Kiblat bagi si-Buta
Menurut pendapat yang rajih, orang yang buta diperbolehkan untuk berijtihad dalam menetukan arah kiblat dan berusaha mencarinya dengan indra yang dimilikinya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah dan Hanabilah. Kenapa demikian ? Karena orang buta masih memiliki kemampuan dan masih memiliki indra lain yang dapat digunakan untuk menentukan kiblat. Sehingga tidak harus meraba-raba tembok masjid dan mimbar, apabila kemudian shalat kearah bukan kiblat lalu ada yang membenarkannya maka ia berputar kearah yang benar dan meneruskan shalatnya hingga sempurna.
Masih menurut mayoritas Ulama fikih, orang yang tidak bisa mengenal arah kiblat karena tidak bisa belajar lantaran tidak memiliki kemampuan atau tidak ada yang mengajarinya padahal waktunya sempit atau orang buta, maka yang wajib baginya adalah taklid (mengikuti orang lain).
Dasar pendapat ini adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta'ala :
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [an-Nahl/16:43].
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan