Fiqih Puasa
Sahabat SantriLampung yang bertaqwa, berikut beberapa hal penting untuk diingat kembali dan diperhatikan ketika melaksanakan ibadah puasa;
A. Wajibnya Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini :
- Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
- Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
- Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil bijaksana di muka hakim.
- Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
- Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
Diwajibkannya puasa Ramadhan dengan salah satu sebab yang ada lima. Pertama, sempurnanya bulan Sya’ban, yaitu tiga puluh hari. Kedua, melihat tanggal (hilal) bagi seorang yang benar-benar melihatnya, meski ia orang fasik. Ketiga, melihat hilal dapat ditetapkan bagi orang yang tidak melihat hilal dengan sebab adanya persaksian orang yang adil dan dapat dipercaya bahwa ia telah melihat hilal. Keempat, informasi orang yang adil yang riwayatnya dapat dipercaya, baik di dalam hatinya benar atau pun tidak, atau tidak dapat dipercaya (fasik) tapi di dalam hatinya benar. Kelima, menyangka masuknya ramadhan dengan ijtihadnya sendiri bagi seorang yang remang-remang atau tidak dapat mengakses informasi dengan jelas. Seperti seorang yang ada di dalam buih atau penjara, yang tidak tahu masuknya ramadhan.
Ayat al-Quran yang mempertegas bahwa puasa ramadhan diwajibkan bagi umat Islam. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (SQ. Al-Baqarah: 183).
B. Syarat wajib puasa ramadhan
Syarat wajibnya puasa Ramadhan ada lima perkara, yaitu:
- Islam.
- Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
- Kuat berpuasa.
- Sehat.
- Iqamah / muqim (tidak bepergian).
Penjelasan: Syarat wajibnya puasa ada lima. 1). Islam. 2). Tertaklif. Artinya seseorang sudah baligh dan berakal. Ada pengecualian orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa yaitu anak kecil, orang gila, orang yang terserang penyakit epilepsi, dan mabuk. Karena mereka belum tertaklif.
3). Mampu melaksanakan puasa. Maka tidak wajib puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa, seperti orang yang sudah tua rentah atau orang sakit yang tidak mampu berpuasa.
4). Sehat. Sehingga tidak diwajibkan berpuasa bagi orang sakit.
5). Berdiam diri di rumah. Artinya bagi orang yang sedang melakukan bepergian jauh tidak diwajibkan berpuasa alias oleh berbuka.
Dalil ayat al-Quran yang menjelaskan syarat dan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan berbuka puasa atau tidak diwajibkan berpuasa, tapi wajib diqadha pada hari-hari yang lain atau dengan membayar fidyah. Allah berfirman:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggati atau qadha) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka ia lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (SQ. Al-Baqarah: 184).
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkannya al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang salah). Karena itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (ia wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (SQ. Al-Baqarah: 185)
C. Syarat sah Puasa
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
- Islam.
- Berakal (aqil-baligh).
- Suci dari seumpama darah haidh atau nifas.
- Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Syarat tersebut berlaku pula untuk puasa wajib nadzar, maupun puasa sunnah.
D. Rukun Puasa
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
- Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
- Orang yang berpuasa.
E. Hal yang tidak membatalkan puasa
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu :
- Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
- Atau tidak tahu hukumnya.
- Atau dipaksa orang lain.
- Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
- Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
- Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
- Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
F. Hal yang membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Melakukan hubungan suami istri
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan darah dengan sengaja
- Haid dan nifas
- Gila atau hilang akal
- Kehilangan kesadaran
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
- Perbuatan yang menyiratkan keluar dari Islam atau murtad
G. Hal yang mengurangi kesempurnaan puasa
- Berbohong,
- Gosip (Ghibah),
- Adu domba (Namimah),
- Melihat dengan syahwat,
- Sumpah palsu. dan
- Akhlak tercela lainnya
H. Qadha puasa
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:
- Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
- Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
- Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
- Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
- Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
- Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
I. FIDYAH PUASA
Fidyah adalah pengganti ibadah puasa yang dibayarkan oleh umat Islam yang tidak bisa berpuasa. Fidyah bisa dibayarkan dengan uang atau beras, atau dengan memberikan makan fakir miskin.
Siapa yang boleh membayar fidyah?
- Orang tua renta yang tidak bisa berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Cara membayar fidyah
- Bayar fidyah dengan uang sesuai besaran yang ditetapkan
- Bayar fidyah dengan beras, 1 mud (675 gram) untuk satu hari
- Memberikan makan fakir miskin
Siapa yang harus membayar fidyah?
Orang meninggal yang sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan
Bagaimana menyalurkan fidyah?
Fidyah bisa disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim piatu, lansia terlantar, dan keluarga dhuafa.
Semoga bermanfaat. Semoga ibadah puasanya sempurna dan sukses meraih gelar taqwa disisi Allah. amiin
Bonus : 3 Kurikulum Puasa Nabi Muhammad
- Meningkatkan shalat, jika biasanya diluar bulan ramadhan hanya shalat fardhu saja, maka dibulan Ramadhan lakukan shalat sunah apa saja sebanyak banyaknya terutama rawatib.
- Meningkatkan Tadarus Al Qur'an sampai khatam plus Mengkaji isi Al Qur'an semisal membaca Tafsir dan kitab hadits yang menjelaskan kandungan Al Qur'an secara rinci.
- Meningkatkan Sedekah dibulan Ramadhan, sedikit namun istikomah sepanjang bulan Ramadhan.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan