Pengertian Ibadah Nusuk
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; biasanya saat Hari Raya Qurban akan banyak didengar istilah nusuk atau ibadah nusuk, apa sih yang di maksud kata nusuk tersebut?; Mari kita ulas, Ibadah nusuk atau kata nusuk secara mutlak memiliki tiga makna:
Pertama Terkadang bermakna ibadah secara umum.
Kedua Terkadang bermakna bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah dengan menyembelih.
Ketiga Terkadang bermakna ibadah haji, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Misal pertama, seperti ucapan fulan nasik, maksudnya fulan itu seorang yang beribadah kepada Allah.
Misal lainnya, seperti firman Allah Ta’ala berikut ,
قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, nusuk-ku, hidup, dan matiku, untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu baginya, dan dengan itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162 - 163).
Mungkin kita katakan maksud nusuk pada lafadz "Wanusuki" di sini adalah ibadah secara umum, yang mencakup semua jenis ibadah, dengan ini ia masuk ke makna yang pertama.
Misal selanjutnya, seperti firman Allah Ta’ala berikut,
فَاِذَا قَضَيۡتُمۡ مَّنَاسِكَکُمۡ فَاذۡکُرُوا اللّٰهَ كَذِكۡرِكُمۡ اٰبَآءَکُمۡ اَوۡ اَشَدَّ ذِکۡرًا ؕ فَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّقُوۡلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنۡيَا وَمَا لَهٗ فِى الۡاٰخِرَةِ مِنۡ
“Apabila kalian telah menyelesaikan nusuk (ibadah haji) kalian, maka berzikirlah kepada Allah sebagaimana kebiasaan kalian menyebut nama nenek moyang kalian, atau bahkan berzikirlah lebih dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)
Perhatikan lafadz "Manaasikakum" Inilah makna nusuk, dan yang terakhir yang khusus mencakup syiar-syiar ibadah haji.
Nusuk dengan makna terakhir ini ada dua macam:
1) Nusuk umrah, dan
2) Nusuk haji.
Nusuk umrah artinya segala yang mencakup bentuk ibadah umrah, baik itu berupa rukunnya, wajibnya, dan sunahnya. Seperti berihram dari miqat, tawaf mengelilingi Ka’bah, sai antara Shafa dan Marwah, dan mencukur atau memendekkan rambut.
Adapun nusuk haji, seperti berihram dari miqat, atau dari Mekah jika ia penduduk Mekah, menuju Mina, kemudian ke Arafah, lalu ke Muzdalifah, kembali lagi ke Mina kedua kalinya, tawaf, sai, dan menyempurnakan seluruh perbuatan haji.
*) Diterjemahkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Fiqh al-Ibadat, hal. 303-304.
Referensi:
Fiqh al-Ibadat, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Dar al-Wathan, 1434 H.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan