Istilah Ta'atsur dan Ta'adud dalam Thoharoh
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; Ta'asur dan Ta'adur adalah istilah yang membahas masalah Thoharoh (sesuci) menghilangkan najis.
Ta'adud adalah menghilangkan najis dengan cara dipotong. Namun tetap bisa dipakai ibadah shalat dan ta'aud ini berlaku ma'fu (kemakluman atau ampunan). Namun ketika datang saat media itu bisa disucikan maka wajib disucikan. Contoh sajadah masjid.
Ta'asur adalah menghilangkan najis yang sulit dan harus dengan usaha yang keras. Jika najis sulit dihilangkan setelah dibilas hingga 3 kali sekiranya sudah dibersihkan dan dilakukan tiga kali namun bekas najis tidak hilang maka dalam masalah najis seperti itu dikatakan (ta'asur). Ketika menemukan kasus sudah kita upayakan untuk mensucikan tapi bekas najis masih ada namun bau sudah tidak ada maka bisa dikatakan sudah suci. Sebaliknya, bekas najisnya tidak ada namun masih bau maka yang demikian pun bisa dikatakan suci. Sepanjang sudah di bersihkan dan dibilas sebanyak 3 kali. Contoh : Darah bekas haid yang mengering.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan