Materi Haji dan Umroh Selengkapnya
SantriLampung : Jalan Kangguru No.3 Desa Andalas Cermin (SP4) Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang - Provinsi Lampung | Kontributor : Al Magfurlah Mbah Bardi - Al Maghfurlah Nyai Isminih - Fatimah Khoiru Nisa - Uswatun Khumairoh - Mbah Kholil - Nur Kholis Khumaidi - Khomsatun Athfal Mashitoh - Kholid Jamal Abdul Nasir - Mukhlasin - Abi Husna - Irwansyah - Sumaya - Sunia - Shemei - Rini Setiawati - Fatia Hanna - Ny. Nina Purwantini - Tn. Yuli Antono - Ny. Nany Purwantini - Ny. Atiek Yudani Antono - Tn. Apiek Yudani Antono
Baca!

Istilah Ta'atsur dan Ta'adud dalam Thoharoh

Assalamu'alaikum wr wb.



Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; Ta'asur dan Ta'adur adalah istilah yang membahas masalah Thoharoh (sesuci) menghilangkan najis.


Ta'adud adalah menghilangkan najis dengan cara dipotong. Namun tetap bisa dipakai ibadah shalat dan ta'aud ini berlaku ma'fu (kemakluman atau ampunan). Namun ketika datang saat media itu bisa disucikan maka wajib disucikan. Contoh sajadah masjid.


Ta'asur adalah menghilangkan najis yang sulit dan harus dengan usaha yang keras. Jika najis sulit dihilangkan setelah dibilas hingga 3 kali sekiranya sudah dibersihkan dan dilakukan tiga kali namun bekas najis tidak hilang maka dalam masalah najis seperti itu dikatakan (ta'asur). Ketika menemukan kasus sudah kita upayakan untuk mensucikan tapi bekas najis masih ada namun bau sudah tidak ada maka bisa dikatakan sudah suci. Sebaliknya, bekas najisnya tidak ada namun masih bau maka yang demikian pun bisa dikatakan suci. Sepanjang sudah di bersihkan dan dibilas sebanyak 3 kali. Contoh :  Darah bekas haid yang mengering.



Baca juga :
Alumni Universitas Islam Negeri Lampung.
Suratku untuk Tuhan

Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya


Donasi

Mandiri 9000046481967