Fiqih Menyahur Utang
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا
“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).
Utang piutang mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita. Rasanya hampir semua orang pernah terlibat dalam urusan utang piutang. Bermacam-macam alasan orang harus terlibat dalam urusan ini, berikut adalah pendapat beberapa Ulama madzhab tentang Menyahur utang.
Para ulama berselisih pendapat mengenai cara menyahur utang. Berikut kejelasannya:
Madzhab Hanfiyyah : Sesuai konsep madzhab ini yang hanya melegalkan akad hutang piutang pada benda mislie maka kewajiban pihak penghutang adalah mengembalikan benda yang serupa walaupun toh penghutangnya meminta untuk mengembalikan benda asli yang dihutangkan ( bila belum digunakan ).
Madzhab Malikiyyah: Diperbolehkan bagi pihak penghutang untuk mengbalikan benda yang serupa ataupun benda yang dihutangkan bila belum digunakan , baik benda yang dihutangkan adalah mislie atau lainnya.
Madzhab Syafi'iyyah Bagi penghutang barang mislie maka harus mengembalikan barang yang sama dan bagi yang berhutang barang selain mislie maka juga harus mengembalikan barang yang sama dalam betuknya saja.
Madzhab Hanabilah: Wajib mengembalikan barang yang sama dalam timbangan dan takaran. Untuk selain barang Mislie maka ada dua pendapat;
- Mengembalikan uang seharga benda yang dihutang;
- Mengembalikan barang yang serupa dari segi
sifatnya.
Itulah beberapa pendapat ulama mengenai utang piutang atau pembayaran hutang. Utang piutang halal dalam Islam tetapi kita harus hati-hati dengan urusan ini, karena mati meninggalkan hutang walau 1 rupiah saja bisa menghambat proses masuk syurga. Semoga yang singkat ini dapat mengedukasi kita dalam masalah utang piutang. Insha Allah jika sempat nanti akan kami sajikan dalil dan hadits hadits tentang Hutang.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan