Pengertian Ta'adud Jum'at
Sahabat SantriLampung Rohimakumullah; sebagian dari kita mungkin pernah ada yang mendengar istilah fiqih ta'adud jum'at, lantas apa sih ta'rif atau pengertiannya??? Mari sama sama kita kupasss, Sahabatku, Ta'adud artinya adalah berbilang-bilang atau lebih dari satu kali. Ta'adud jum'at berarti melaksanakan ibdah Jum'at lebih dari sekali.
Mendirnkan sholat jum'at di satu daerah lebih dari satu tempat hukumnya tidak boleh, kecuali ada hal-hal yang melegalkan untuk mendirikan Jum'atan lagi. Seperti satu masjid tidak cukup untuk menampung para jama'ah atau adanya perselisihan antara jama'ah, atau masing-masing daeralh memiliki nama sendiri yang membedakan dengan yang lainnya.
Sedangkan untuk, keabsahannya, masjid yang lebilh dulu melaksanakan jum'atan dihukumi sah, dan yang akhir tidak sah. Sedangkan Menurut Syekh Isma'il Zaen, mendirikan Jum'atan lebih dari satu dalam satu desa tetap sah, apabila pada setiap masjid atau pelaksanaan jum'atan tidak kurang dari 40 orang.
Demikian semoga bermanfaat. Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Jadilah sebab orang banyak mengerti Ilmu Agama sebab itu akan menjadi jariah amal yang terus mengalir.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan