Hukum Dealer Menarik Motor



Membeli motor dengan kredit pada pihak dealer, terkadang menguntungkan dan juga terkadang merugikan. Ruginya, bagi pengkredit yang tidak mampu mengansur dalam beberapa bulan sepeda motor akạn disita dan uang akan menjadi hangus. 



Transaksi diatas dinamakan akạd Bai' bi Tsamanin Muajalin (jual beli dengan harga yang ditempo) yang hukumnya tidak sah jika persyaratan disebutkan dalam akad (fi shulbi al-'aqdi) dan sah jika tidak disebutkan dalam akad. 




Baca juga :

Larangan Praktik Riba

Kajian seputar Riba dan Praktiknya, Selengkapnya disini
Buka

Bila kita berpijak pada akad yang sah, maka tidak, dibenarkan, karena yang diambil pihak dealer melebihi kapasitas piutangnya . Bila akadnya fasid (rusak) maka penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh dealer dibenarkan, tapi pihak dealer harus mengembalikan uang cicilan tersebut sesuai dengan penggunaan pihak pengkredit. Supaya tidak merugikan salah satu pihak. 




Referensi: Maktabah Syamilah Juz 9 Hal. 452
image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71585 24136 73793

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk