Hukum Dealer Menarik Motor



Membeli motor dengan kredit pada pihak dealer, terkadang menguntungkan dan juga terkadang merugikan. Ruginya, bagi pengkredit yang tidak mampu mengansur dalam beberapa bulan sepeda motor akạn disita dan uang akan menjadi hangus. 



Transaksi diatas dinamakan akạd Bai' bi Tsamanin Muajalin (jual beli dengan harga yang ditempo) yang hukumnya tidak sah jika persyaratan disebutkan dalam akad (fi shulbi al-'aqdi) dan sah jika tidak disebutkan dalam akad. 




Larangan Praktik Riba

Kajian seputar Riba dan Praktiknya, Selengkapnya disini
Buka

Bila kita berpijak pada akad yang sah, maka tidak, dibenarkan, karena yang diambil pihak dealer melebihi kapasitas piutangnya . Bila akadnya fasid (rusak) maka penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh dealer dibenarkan, tapi pihak dealer harus mengembalikan uang cicilan tersebut sesuai dengan penggunaan pihak pengkredit. Supaya tidak merugikan salah satu pihak. 




Referensi: Maktabah Syamilah Juz 9 Hal. 452
Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk