Hukum Dealer Menarik Motor
Transaksi diatas dinamakan akạd Bai' bi Tsamanin
Muajalin (jual beli dengan harga yang ditempo) yang hukumnya tidak sah
jika persyaratan disebutkan dalam akad (fi shulbi al-'aqdi) dan sah jika tidak disebutkan dalam akad.
Bila kita berpijak pada akad yang sah, maka tidak,
dibenarkan, karena yang diambil pihak dealer melebihi kapasitas piutangnya
. Bila akadnya fasid (rusak) maka penyitaan sepeda motor yang dilakukan
oleh dealer dibenarkan, tapi pihak dealer harus mengembalikan uang cicilan
tersebut sesuai dengan penggunaan pihak pengkredit. Supaya tidak merugikan salah satu pihak.
Referensi: Maktabah Syamilah Juz 9 Hal. 452

71585
24136
73793
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan