Dilema jum'atan kurang dari 40
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah di manapun berada; Mungkin salah satu diantara kita atau sebagian dari kita ada yang mengalami/mengikuti ritual Ibadah shalat jum'at yang dalam pelaksanaannya ternyata jamaah yang jum'atan kurang dari 40 orang. Sebagai seorang yang faham fiqih utamanya fiqih madzhab syafii, anggap saja begitu; tentu akan mengalami dilema. Selain itu terkadang dituntut untuk bersikap menyikapi kasus ini. Karena faktanya di Indonesia yang identitas Madzhabnya syafiiyah ternyata masih terdapat banyak sekali pelaksanaan pelaksanaan ibadah jumat yang kurang dari 40 orang.
Sahabat, Shalat jum'at yang dilakukan dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang menurut Qoul Al jadid dari Imam Syafii hukumnya tidak sah. Sehingga ditekankan untuk shalat zhuhur setelahnya sebagai upata ikhtiati (kehati-hatian).
Baca : Istilah Qoul dalam ilmu fiqih agar faham pengertian dan beda antara qoul qodim dan qoul jadid.
Sedangkan menurut dua Qoul Al qodim menyatakan bahwa minimal jumlah jamaah dalam ibadah jum'at adalah 4 sampai dengan 12 orang itu sudah dihukumi sah. Dengan bersandar pada hukum qoul qodim maka tidak perlu mengulangi ibadah shalat zuhur saat jamaah kurang dari 40.
Qoul qodim dan Qoul jadid adalah perkataan atau pendapat Imamul mujtahid Imam Syafii. Qoul qodim adalah pendapat lama Imam syafii, sementara Qoul jadid adalah pendapat baru Imam Syafii. Jadi untuk menyikapi dilema jumat kurang dari 40, kembali kepada kita masing-masing mau hurimatil qoul jadid atau hurimatil qoul qodim. Dan semuanya baik. Semoga Allah menghidayahi semuanya.
Refrensi : Ta'liiq Fathul Mu'in ma'a Hasyiyah I'aanatut Tholibin Juz.2 hal.70
Wallahu a'lam; Semoga memberi tambahan ilmu, dan semoga jum'atan di manapun saja selalu ramai dan berkah. Amiin.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan