Pengertian dan Sebab Istirdad
Istirdad secara bahasa adalah meminta pengembalian barang. Begitupula maksud istirdad secara istilah. Hukum istirdad dalam berbagai transaksi adalah diperbolehkan bahkan dapat menjadi wajib seperti kasus dalam jual beli fasid yang mewajibkan terjadinya faskh (rusaknya akad). Istirdad juga dapat berubah hukumnya menjadi haram seperti meminta kembali barang yang telah disedekahkan.
Secara global sebab sebab dari istirdad adalah sebagai berikut ;
- Istihqo'
- Transaksi yang tidak tetap
- Fasadul aqdi
- Akad yang tertangguhkan saat tidak mendapat izin
- Habisnya masa akad
- lqolah
1) Istihqo'
Istihqo' adalah terbuktinya suatu barang menjadi hak milik orang lain seperti kasus ghasab dan mencuri Barang yang dighasab dan dicuri adalah barang yang memiliki hak untuk terjadinya istirdad sehingga wajib bagi penggosob dan pencuri untuk mengembalikan barang tersebut.
Istihqo'juga mencakup barang yang dijual pada pembeli atau barang yang dihibahkan pada penerima hibah apabila terjadi akad yang fasid sehingga mewajibkan faskh dan istirdad. Jika jual beli digagalkan maka seorang pembeli memiliki hak untuk menarik kembali uang yang telah dibayarkan (isirdad staman ).
2) Transaksi yang tidak tetap
Transaksi yang tidak tetap ini mencakup Akad-akad yang tidak lazim Seperti wadiah, 'Ariyyah, Mudlarabah , Syirkah , dan Wakalah. Secara global , akad-akad ini tidaklah lazim sehingga diperbolehkan membatalkan akadnya. Jika akad dibatalkan maka bagi Maalik diperbolehkan untk melakukan istirdad jika telah memenuhi syarat -syaratnya. Dan Akad-akad yang memiliki khiyar Seperti kasus dalam jual beli dan ijarah Maka bagi siapapun yang memiliki hak khiyar baik dalam kasus jual beli atau ijarah maka baginya memiliki hak merusak akad (faskh) dan mengembalikan barang (Ar Rad)
3) Akad yang tertangguhkan ketika tidak ada izin
Seperti baiul fudlulie (memjual barang milik orang lain). Jual beli semacam ini menurut pendapat yang Ashah adalah batil dan tertangguhkan pada izin pemiliknya menurut pendapat muqobilnya.
4) Fasadul aqdi
Konsekwensi dari akad yang batil dan rusak ini adalah wajibnya mengembalikan barang kepada penjual dan uang pada kepada pembeli sehingga bagi keduanya tidaklah sah mengalokasikan barang atau uang tersebut . Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki hak istirdad, istirdad barang bagi penjual dan istirdad uang bagi pembeli.
5) Habisnya masa akad
Hak istirdad akan terjadi pula setelah habisnya masa akad pada kasus akad-akad yang dibatasi dengan masa tertentu seperti akad ijarah yang telah habis masa ijarahnya. Maka , bagi seorang yang menyewakan bangunannya diperbolehkan untuk menarik kembali izin menempati bangunan yang disewakan setelah habisnya masa sewa.
6) Iqolah
Iqolah adalah kesepakatan membatalkan transaksi yang telah berjalan dengan sah . Setelah iqolah terjadi maka wajib bagi kedua belah pihak untuk mengembalikan hak masing-masing.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan