Bagian Waris Pasti dalam Al Qur'aan



Sahabat SantriLampung rohimakumullah; pada pertemuan kali ini kita akan bahas masalah waris atau fiqih mawarits. Hak waris akan didapat melalui dua jalur ; pertama melalui Ashobah dan kedua Furudl Muqodaroh. 



Waris ashobah adalah seorang yang mendapat semua harta jika ahli waris yang mendapat bagian pasti tidak ada , atau mengambil sisa dari harta yang telah dibagikan pada golongan yang mendapat bagian pasti ketika ia tidak sendirian atau bahkan seseorang yang tidak mendapat apapun jika harta habis dibagi pada golongan yang mendapat bagian pasti. 




Sedangkan furudl al-Muqodaroh adalah bagian pasti yang telah ditentukan oleh syariat yang tidak akan berkurang kecuali ada masalah aul dan tidak akan bertambah kecuali terjadi masalah rod. Bagian pasti yang telah ditentukan oleh al-Quran berjumlah 6; Bagian ½,4,8, 2/3, 1/3 dan Sedangkan bagian 1/8 sisa yang terjadi dalam kasus kakek besertaan para saudara lelaki mayit atau kasus ibu bersertaan ayah dan salah satu suami istri merupakan hasil ijtihad ulama yang akan dijelaskan nanti Insaa Allah pada babnya. 




Ahli waris yang mendapat bagian pasti lebih diprioritaskan dari pada ahli waris ashobah sebab berdasarkan sabda nabi : Bagilah harta (tinggalan mayit ) diantara orang yang mendapat bagian pasti yang ditentukan al-Qur'an lantas harta yang masih tersisa maka ( berikan ) kepada lebih utamanya lelaki (kerabat mayit)

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk