Bagian Waris Pasti dalam Al Qur'aan
Waris ashobah adalah seorang yang mendapat semua harta jika ahli waris yang mendapat bagian pasti tidak ada , atau mengambil sisa dari harta yang telah dibagikan pada golongan yang mendapat bagian pasti ketika ia tidak sendirian atau bahkan seseorang yang tidak mendapat apapun jika harta habis dibagi pada golongan yang mendapat bagian pasti.
Sedangkan furudl al-Muqodaroh adalah bagian pasti yang telah ditentukan oleh syariat yang tidak akan berkurang kecuali ada masalah aul dan tidak akan bertambah kecuali terjadi masalah rod. Bagian pasti yang telah ditentukan oleh al-Quran berjumlah 6; Bagian ½,4,8, 2/3, 1/3 dan Sedangkan bagian 1/8 sisa yang terjadi dalam kasus kakek besertaan para saudara lelaki mayit atau kasus ibu bersertaan ayah dan salah satu suami istri merupakan hasil ijtihad ulama yang akan dijelaskan nanti Insaa Allah pada babnya.
Ahli waris yang mendapat bagian pasti lebih diprioritaskan dari pada ahli waris ashobah sebab berdasarkan sabda nabi : Bagilah harta (tinggalan mayit ) diantara orang yang mendapat bagian pasti yang ditentukan al-Qur'an lantas harta yang masih tersisa maka ( berikan ) kepada lebih utamanya lelaki (kerabat mayit)

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan