Hukum Asal Muamalah
Asal hukum mu'amalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai, dan lain sebagainya. adalah halal dan dibolehkan sebagaimana asal hukum segala sesuatu yang ada di bumi itu halal dan dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i, madzhab Hanbali, dan sebagian besar ulama madzhab Hanafi, bahkan Ibnu Rajab رحمه الله mengatakan, "Sebagaian ulama mengatakan ini adalah kesepakatan para ulama."1
Dalil Kaidah
a. Dalil Umum, firman Alloh Ta'ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
Dialah (Alloh) yang menciptakan semua apa yang ada di muka bumi ini untuk kalian. (QS. al-Baqarah: 29)
b. Dalil Khusus, seperti firman Alloh Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. al-Ma'idah: 1)
Ayat ini mencakup semua akad perjanjian, baik itu perjanjian manusia kepada Alloh atau sesama makhluknya. Alloh memerintahkan supaya manusia memenuhi akad-akad itu semuanya, dan ini menunjukkan bahwa pada asalnya hukum mu'amalah adalah boleh dan halal, seandainya akad-akad itu hukumnya haram, pasti Alloh tidak akan memerintahkan manusia untuk memenuhinya.
Juga firman Alloh عزّوجلّ yang lain:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah: 275)
Dalam ayat ini Alloh menghalalkan berbagai macam jual beli dan perdagangan karena di dalamnya ada maslahat manusia secara umum dan mengharamkan riba karena di dalamnya terdapat kezhaliman, dan makan harta orang lain dengan cara batil. Ini menunjukkan bahwa asal hukum dalam mu'amalah halal dan dibolehkan selagi tidak ada di dalamnya kezhaliman dan makan harta orang lain dengan cara batil.2
Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari al-Qur'an yang semakna dengan di atas sebagaimana pula hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang tidak disebutkan halal dan haramnya maka hal itu termasuk halal dan dibolehkan.
-------------------------------
1. Lihat al-Asybah wan Nadza'ir hal. 66, al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil 5/149, Syarh al-Minhaj lil Baidhawi 2,751, Syarh Mukhtashar Raudhah 1/399, I'lam al-Muwaqqi'in 1/344, dan Jami' al-Ulum wal Hikam 2/166.
2. Lihat Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah 20/349.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan