Masturbasi dan Onani dalam Islam

Bagaimana hukum Islam menyikapi kebiasaan masturbasi ini? ______

Sebagian ulama Islam mengharamkan perbuatan onani, seperti Imam Syafi'i, Imam Maliki, Ibnu Taimiyah, dan lain-ain. 

Perbuatan ini dinilai banyak mendatangkan madlarat dan lebih mendekatkan pada perzinaan. Hal ini jelas sarngat bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan agar umat Islam menjaga kehormatannya (kemaluannya) dan meninggalkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat. 

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ▪︎ ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ ▪︎ وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ ▪︎ وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ ▪︎ وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ ▪︎ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al- Mu'minun: 1 - 6). 

Namun dalam stadium rendah sebagian ulama membolehkannya,  memakruhkannya, dengan syarat, jika keadaannya benar-benar madlarat atau terpaksa seperti berada di medan perang yang jauh dari istri atau belum ada kemampuan menikah sementara kebutuhan biologis semakin mendesak. 

Pakar Fiqih Munakahat asal UIN Lampung berpendapat bahwa "Masturbasi dan Onani itu biasanya dilakukan dengan Media yang secara mutlak hukumnya haram" seperti tontonan tontonan yang melanggar syariat Islam. Dari hal tersebut maka Masturbasi atau Onani dihukumi Haram. 

Kesimpulan : Hukum masturbasi atau oneni dalam Islam tidak bersifat mutlak haram, tetapi mayoritas ulama cenderung mengharamkannya karena dianggap melanggar perintah untuk menjaga kemaluan. Namun, ada beberapa pengecualian dalam kondisi darurat. Penting untuk selalu menjaga diri dari perbuatan yang dapat merusak kesucian diri dan mencari alternatif lain seperti menikah atau berpuasa jika belum mampu. 

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk