Assalamu'alaikum Sahabat beriman, Ushikum wa Nafsiy ; [1] Bertaqwalah kepada Allah. [2] Dia melihatmu setiap saat. [3] Laksanakan perintah-Nya. [4] Jauhi Larangan-Nya. Kita semua sama kok Cuma Calon Jenazah. Semuanya akan ditinggal kecuali Hasil Usaha Taqwa (Fahala). Pesan ini disampaikan oleh ; Mbah Kholil Al Andalasi

Macam macam riswah

Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.

Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.

Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.

Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.

Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.

Bagaimana hukum menyuap Hakim ?

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk