Membunuh Penjahat demi Membela Diri dalam Islam
Hukum 𝗠𝗲𝗺𝗯𝘂𝗻𝘂𝗵 𝗕𝗘𝗚𝗔𝗟/Rampok 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮 𝗗𝗶𝗿𝗶
Barangsiapa terpaksa membunuh karena demi mempertahankan diri, menjaga hartanya, atau melindungi kehormatan istrinya, maka ia tidak berdosa.
Selain itu, ia dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum, baik itu Qishas, Diyat, maupun Kafarat.
Kabar baiknya, prinsip di atas sejalan dengan hukum negara kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."
Dalam surat as-Syura ayat 41 disebutkan:
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهٖ فَاُولٰۤئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِّنْ سَبِيْلٍۗ
Dan sesunggahnya orang² yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka.
Dalam hal ini Syekh Taqiyuddin Al-Khisni menjelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar 2/194:
وَمَنْ قَصَدَ بِأَذًى فِي نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حَرِيمِهِ فَقُتِلَ دَفْعًا عَنْهُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ --- إِلَى أَنْ قَالَ --- وَلَا قِصَاصَ عَلَيْهِ وَلَا دِيَةَ وَلَا كَفَّارَةَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ} الْآيَةَ، وَلِأَنَّ الصَّائِلَ ظَالِمٌ، وَالظَّالِمُ مُعْتَدٍ، وَالْمُعْتَدِي مُبَاحُ الْقِتَالِ، وَمُبَاحُ الْقِتَالِ لَا يَجِبُ ضَمَانُهُ
Ketika ada orang yang hendak menyakiti dirinya, hartanya atau harimnya, dan iapun membunuh orang tersebut krn membela diri, maka baginya tidak punya beban apapun, baik qishas, diyat ataupun kafarat.
Sebab penjahat (begal) tersebut dzalim dan orang dzalim telah melanggar aturan syariat, dan pelanggar aturan boleh di bunuh. Dan ketika boleh membunuh maka tidak ada beban apapun.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan