Nabi Muhammad dan Sayidah Khadijah

Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allaj dimana saja berada; Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai uswah manusia, yang patut ditiru oleh ummatnya, baik dalam kaitan hubungan dengan Allah, hubungan dengan manusia maupun alam. Ia telah banyak mencontohkan prilaku-prilaku baik dalam berinteraksi sesama manusia. Tak terkecuali juga dalam kaitan berumah tangga. Sebagai ummat, tentunya harus mengetahui bagaimana beliau menata rumah tangganya berjalan harmonis hingga akhir hayatnya.

Setelah Islam berkembang, proses pernikahan sangatlah teratur. Baik yang telah dirangkum oleh para ulama terdahulu melalui kajian nash Alquran dan Hadits, begitu juga aturan lain yang telah dibuat oleh pemerintah dalam suatu Negara. Islam telah mengatur secara spesifik tentang proses suatu pernikahan. Baik itu rukun dari suatu pernikahan, syarat-syarat sah suatu pernikahan, dan lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut. Aturan-aturan tersebut tersusun rapi dan teratur tentunya tidak terlepas dari adanya Alquran dan Hadits Nabi sebagai pedoman umat yang lahir sejak Nabi Muhammad di utus oleh Allah sebagai Rasul.

Namun demikian, jika melihat waktu dari proses pernikahan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang pertama kalinya jauh dari hadirnya risalah Islam, yaitu dengan Saidah Khadijah. Nabi Muhammad menikahi Saidah Khadijah ketika beliau belum diangkat menjadi Rasul, yaitu lebih kurang 15 tahun sebelum utusan Allah kepadanya. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan perlu kajian mendalam untuk mengetahui proses pernikahan nabi Muhammad pertama kalinya dengan Siti Khadijah. Apakah pernikahan yang dilakukan Nabi Muhammad sesuai dengan ajaran yang dilaksanakan oleh umat sekarang? Ataukah berbeda?

Biografi Nabi Muhammad

Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dilahirkan pada hari Senin, 9 Rabi’ul Awwal tahun gajah. Bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M. Beliau dilahirkan dari suku Quraisy, yaitu suku yang paling terhormat dan terpandang di tengah masyarakat Arab pada waktu itu. Dari suku tersebut beliau berasal dari Bani Hasyim, anak suku yang juga paling terhormat di tengah suku Quraisy. 

Adapun nasab Nabi Muhammad dari sebelah bapaknya adalah Abdullah bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Mughirah bin Qushaiy bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’aiy bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhri bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nidzar bin Ma’ad bin ‘Adnan dan selanjutnya bersambung kepada Nabi Ibrahim as. Sedangkan nasab dari sebelah ibunya adalah Aminah binti Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Sehingga pertalian nasab Nabi sebelah bapak dan ibu bertemu pada kakeknya yang kelima, yaitu Kilab. 

Dari silsilah nasab Nabi dari pihak ayah dan ibu disimpulkan bahwa antara ayah dan ibu Nabi merupakan dalam satu golongan mulia dan terhormat, yaitu Bani Hasyim dari Suku Quraisy. Nabi Muhammad lahir dalam keadaan yatim. Bapaknya meninggal ketika Nabi Muhammad masih berumur dua bulan dalam kandungan. Saat kelahirannya, Kakeknya Abdul Muthallib sangat gembira dan senang mendengar kelahiran cucunya. Kemudian kakeknya membawa bayi tersebut ke dalam Ka’bah, dia berdo’a kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Ini memberi arti bahwa Kakek Nabi adalah pengikut agama tauhid yang bertuhankan Allah. 

Selanjutnya Abdul Muthallib memberi nama untuk cucunya itu dengan nama Muhammad. Nama tersebut belum dikenal dalam masyarakat Arab pada waktu itu. Lalu tujuh hari setelah kelahirannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi dikhitan.

Biografi Sayidah Khadijah

Saidah Khadijah Ath-Tahirah adalah seorang bangsawan kaya raya dan juga seorang dari suku yang dihormati. Ia dilahirkan lebih kurang lima belas tahun sebelum tahun Gajah. Saidah Khadijah adalah anak dari Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushay bin Kilab al-Qurasyiyyah al-Asadiyyah. Sedangkan Ibunya bernama Fathimah binti Za’idah bin Al-Asham. Nasab ibunya bersambung pada Lu’ay bin Ghalib. Pada nasab inilah bertemunya nasab Ummul Mukminin Khadijah dengan Nabiyullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. 

Berdasarkan literature yang ada disebutkan bahwa sebelum menikah dengan Nabi Muhammad, Khadijah pernah menikah dengan Abi Halah. Suaminya ini meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak yang bernama Halah. Keterangan ini memberikan pemahaman bahwa Khadijah adalah seorang janda ketika melangsungkan pernikahan bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Proses Pernikahan

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pertama kali membentuk rumah tangga dengan menikahi seorang janda, yaitu Saidah Khadijah Ath-Tahirah. Bagaimana prosesnya sehingga bisa sampai pada tahap pernikahan tentunya perlu dipelajari dan dipahami sehingga bisa menjadi pedoman bagi masyakarat muslim saat ini dan masa akan datang. 

Perkenalan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan Ummul Mukminin Saidah Khadijah binti Khuwailid banyak sekali diceritakan di berbagai literartur. Literatur itu menceritakan awal perkenalan antara mereka berdua melalui pekerjaan Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam menjalankan perniagaan Saidah Khadijah dikenal sebagai wanita kaya raya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berniaga membawa barang dagangan Saidah Khadijah menuju Jurasy sebanyak dua kali, berdekatan dengan Khamis Masyit, di Habsyah atau bagian dari negeri Yaman, salah satu pasar di Tihamah yang terletak di sudut kota Makkah, yaitu kota Busyra di Syam. 

Dilihat dari data di atas terdapat kerancuan dalam penentuan wilayah di mana Nabi Muhammad melakukan perniagaan barang dagangan Saidah Khadijah. Data di atas menerangkan bahwa Nabi membawa barang dagangan Siti Khadjiah sebanyak dua kali di Juraisy, namun penjelasan wilayah tersebut terjadi kekeliruan. Terdapat tiga wilayah yang sangat berjauhan. Pertama; Habsyah yang terdapat di yaman. Kedua; Tihamah yang terdapat di kota Makkah. Sedangkan yang ketiga adalah kota Busyra yang terdapat di Syam atau Irak wilayah sekarang. Perbedaan wilayah ini sangat jauh sekali. Penyebabnya bisa dikarenakan adanya kecenderungan seseorang untuk menerima begitu saja suatu berita dari seseorang, tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana seorang penulis atau peneliti mempunyai kepercayaan berlebihan kepada para penutur, padahal penuturan apapun bisa diterima apabila telah dilakukan ta’dil dan tarjih. Selain itu, kekeliruan dalam penulisan wilayah tersebut di atas juga bisa disebabkan oleh tidak adanya peta yang valid pada masa itu. 

Perdagangan yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini membuat kepercayaan Saidah Khadijah bertambah kepadanya. Selama perjalanan perniagaan tersebut, Maisarah selaku pendamping Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diutus Saidah Khadijah sangat mengagumi akhlak dan kejujuran nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Semua prilakukan dan sifatnya dilaporkan Maisarah kepada Saidah Khadijah hingga beliau sangat tertarik dengan kejujuran nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. 

Setelah sekian lama berdagang, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kembali ke Makkah dengan laba yang besar. Hingga Saidah Khadijah merasa seperti mendapatkan sesuatu yang selama ini dicarinya. Kekagumannya terhadap pribadi Nabiyullah Muhammad Shallallhu ‘Alaihi Wasallam bertambah. Sekembali Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ke Makkah dari perjalannya (baca: berniaga), Saidah Khadijah memperhatikan hartanya terjaga dengan baik. Saidah Khadijah merasakan bahwa Nabi Muhamamd Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah orang yang amanah. Hasil perniagaan pun sangat berkah, yang sebelumnya belum pernah ia dapatkan. Keamanahan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga diceritakan oleh pembantunya, Maisarah, yang mendampingi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam berniaga. Apapun yang ia perhatikan tentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ia ceritakan kepada majikannya Saidah Khadijah. Mulai dari perangainya yang lemah-lembut, budi pekerti yang mulia, fikiran yang cerdas, berwatak baik, hingga kejujuran tanpa ada dusta. Semua ia ceritakan pada Saidah Khadijah. Prilaku yang baik dari sang Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ini membuat hati Khadijah ingin mempersuntingnya. Sebagai wanita yang kaya harta serta terhormat, sudah banyak tokoh- tokoh serta pemimpin-pemimpin dari suku-suku yang ada ketika itu berusaha untuk melamarnya. Namun, belum ada yang ia terima.

Peminangan

Setelah memantapkan hatinya, Khadijah meminta kepada sahabatnya Nafisah binti Manyah untuk menyampaikan hasrat hati sang perempuan berharta itu. Nafisah pun mendatangi Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk menyampaikan maksud dari majikannya sendiri, yaitu untuk menikahinya. Maksud dan hasrat sang majikan pun dipenuhi sang Muhammad. Ia menyetujui keinginan untuk menikah Saidah Khadijah setelah terjadi dialog. Kemudian Nafisah pun menyampaikan hasil dialognya kepada Ummul Mukminin Khadijah al-Kubra. 

Penjelasan di atas memberi pemahaman bahwa bila seorang wanita hendak atau menginginkan untuk menikah dengan seorang lelaki yang disuakainya maka boleh menyampaikan hasratnya tersebut. Penyampaian maksud tersbut bisa diwakili oleh seseorang yang dipercaya. 

Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam menyampaikan hasrat Saidah Khadijah untuk menikahinya kepada paman-pamannya. Kemudian mereka mendatangi keluarga dari Khadijah untuk melakukan khithbah (peminangan), yaitu melalui pamanya, Amr bin Asad. Terdapat pendapat juga bahwa yang meminang Saidah Khadijah adalah Rasulullah sendiri, disampaikan melalui ayahnya, Khuwailid bin Asad, yang kemudian menikahkan beliau Rasulullah dengan Saidah Khadijah. 

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa pamannya nabi yang melakukan peminangan kepada Khadijah melalui pamannya Saidah Khadijah, Amr bin Asad, sebagaimana disebutkan di atas, bukan kepada Ayahnya Saidah Khadijah. Hal ini dikarenakan bahwa ayahnya Saidah Khadijah sudah meninggal terlebih dahulu pada perang Fijar sehingga yang menjadi wali nikah bagi Saidah Khadijah juga pamannya.

Mahar yang diberikan Nabi Muhammad

Pernikahan Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan Ummul Mukminin Saidah Khadijah diberikan mahar 20 ekor onta betina. Sebahagian lain ada juga pendapat onta muda. Terhadap jumlah mahar yang diberikan ini juga terdapat pendapat yang lain, yaitu dengan jumlah 12 uqiyyah dan 1 Nasy. 

Selanjutnya terdapat juga dalam riwayat yang lain bahwa mahar yang diberikan Nabi Muhammad kepada Saidah Khadijah adalah sebesar 50 ekor onta. Ada juga yang menyebutkan 100 ekor, dimana ontanya berjenis onta merah. 

Onta merah merupakan kenderaan terbaik saat itu dan sangat istimewa. Jika dibandingkan dengan sekarang bisa disamakan dengan mobil Mercy atau juga bisa disamakan dengan Ferari. Apabila dihitung jumlahnya 1 ekor onta merah disamakan dengan jumlah 1 mercy. Satu mobil Mercy paling murah dengan harga 500.000.000 juta rupiah. Jika ditaksir jumlah mahar yang Nabi Muhammad berikan kepada Saidah Khadijah dengan jumlah 20 ekor unta merah saja maka jumlah mahar yang diberikan adalah 20 ekor x Rp. 500.000.000,- = Rp.10.000.000.000,-. Ini berarti, jumlah mahar yang diberikan Nabi Muhammad kepada Saidah Khadijah adalah sebenar 10 M.

Umur Nabi Muhammad & Khadijah

Pada waktu pernikahan tersebut Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berumur 25 tahun. Sedangkan umur Ummul Mukminin Saidah Khadijah meningkat 40 tahun berdasarkan riwayat Al-Waqidi. Ibnu Ishaq berpendapat bahwa umur Saidah Khadijah adalah 28 tahun. 

Dilihat dari literatur yang ada, umur Nabi Muhammad tidak ada perbedaan para ahli sejarah. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada umurnya Saidah Khadijah sebagaimana disebutkan di atas. Ada yang menyatakan 40 tahun dan ada yang menyatakan 28 tahun. Adapun yang masyhur adalah 40 tahun. Sepertinya munculnya pendapat lain itu disebabkan penelitian pada masa subur seorang wanita. Namun juga diperhatikan bahwa terdapat pendapat lain tentang usia produktif seorang wanita. 

Disebutkan bahwa usia produktif seorang wanita adalah pada ambang batas 20 sampai 45 tahun. Pada usia ini tergolong pada masa dewasa awal. Pendapat ini juga disebutkan dalam bukunya Romauli dan Vindari, di mana disebutkan bahwa usia subur seorang wanita tersebut adalah antara 15 sampai 45 tahun. Ini memberi pemahaman bahwa usia Saidah Khadijah masih tergolong usia subur untuk melangsungkan pernikahan. 

Selain itu, jika dilihat dari data yang menyebutkan tentang kelahirannya disebutkan bahwa Saidah Khadijah lahir 15 tahun sebelum tahun Gajah, sebagaimana disebutkan di atas bahagian Biografi Saidah Khadijah. Ini berarti bahwa Saidah Khadijah lebih tua 15 tahun dibanding Nabi Muhammad sehingga umur ketika menikah dengan Nabi Muhammad adalah 40 tahun.

Akad Nikah

Setelah khithbah dilakukan, tak beberapa lama kemudian, yaitu sekitar dua bulan kembalinya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dari negeri Syam, upacara akad pernikahan antara Nabi Muhamamd dengan Siti Khadijah pun dilangsungkan. Pernikahan ini dihadiri oleh Bani Hasyim dan juga kepala-kepala Bani Mudhar. 

Islam mengajarkan bahwa pada saat akad pernikahan harus ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu; adanya calon mempelai, adanya wali dari calon mempelai wanita, adanya saksi serta mahar. Semua unsur tersebut telah dipenuhi pada saat pernikahan Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah. Adapun yang menjadi wali adalah pamannya Saidah Khadijah, dan diterima oleh Nabi Muhammad sendiri dengan disaksikan oleh keluarga besar Nabi Muhammad Bani Hasyim dan keluarga besar Nabi Muhammad Bani Hasyim dan keluarga besar Saidah Khadijah Bani Mudhar. Maka terpenuhilah unsur pada saat akad pernikahan.

Penutup

Tata cara pernikahan yang dilakukan Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah merupakan konsep pernikahan yang memenuhi konsep syariat Islam walaupun pada saat itu Nabi Muhammad belum diangkat menjadi Rasul. Prosesi yang dilakukan sebelum dan sesudah nikahpun sesuai dengan apa yang telah diajarkan Islam sejak Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul. Diawali dengan ta’aruf, lalu dilanjutkan dengan khithbah atau peminangan, selanjutnya masuk pada tahap prosesi akad nikah dengan pemberian mahar, dinikahkan oleh seorang wali serta disaksikan oleh banyak orang. 

Kemudian sebelum dilaksanakan proses peminangan, Saidah Khadijah sendiri yang meminta kepada Nabi Muhammad untuk menikahi dirinya, walaupun melalui orang ketiga. Selanjutnya pernikahan yang dilakukan Nabi memberikan pemahaman bahwa Nabi Muhammad adalah tergolong orang kaya, terbukti dari jumlah mahar yang diberikan kepada Saidah Khadijah sangat besar.

Daftar Pustaka
Abdillah IA, Siyar A’lam Al-Nubula’, Juz I (Bayt Al-Afkar Ad-Dauliyyah 2004) 
Abdurrazaq, Al-Mushannaf Al-Bakri, Mu’jam Manistu’jim, Jilid 2 Al-Baladiy ‘Atiq bin Ghaits, Mu’jamul Ma’alim Al-Jughrafiyyah Fi Al-Sira Al-Nabawiyyah (Darul Maktabah 1982) 
Al-Zuhry M bin S bin M, Thabaqat, Jilid 1 (Al-Hasyir Maktabah al-Khanajiy Bilqahirah 2001) aziz abdul, ‘Konsepsi Etika Bisnis Dalam Al-Quran’ (2013) 
5 Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari’ah Dr. Akram Diya’ al-Umuri, Shahih Sirah Nabawiyyah, Terj: Farid Qurusy, Dkk (Pustaka As- Sunnah 2010) 
Dr. Akram Diya’ al-Umuriy, Al-Sirah Al-Nabawiyyah Al-Shahihah, Jilid 1 (Maktabah al- ‘Ulum Walhikam 1994) 
Dr. Mustafa Asy-Syibaie, Sirah Nabi Muhammad S.A.W. Pengajaran Dan Pedoman Dudun Hamdalah, Kaya Cara Nabi Saw (Noura Books 2013) 
Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyyah, Jilid 1 (Darul Kitab) Khoiruddin K, ‘Implementasi Etika Bisnis Perspektif Islam: Mengacu Pada Al-Qur’an Dan Mengikuti Jejak Rasulullah SAW Dalam Bisnis, Keuangan, Dan Ekonomi’ (2012) 
4 Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Lihat Ibnu Katsir, Ringkasan Bidayah Wa Nihayah, (Terj. Dr. Ahmad Al Khani) Martin Lings, Muhammad (Foudation for Traditional Studies 1983) 
Musthafa Ath-Thahhan, Ummahat Al-Mu’minin Fi Madrasah an-Nubuwwah (Terj. Martiah) (Pustaka Fatimah 2008) Mustofa (Mustofa), ‘Enterpreneurship Syariah: (Menggali Nilai-Nilai Dasar Manajemen Bisnis Rasulullah)’ (2013) 
9 Al-Mizan Romauli dkk, Kesehatan Reproduksi, Cet. 1 (Nuha Medika 2009) 
Sumayyah ‘Abdul Halim, Silsilah Ummahatul Mukminin: Sosok Ibu Teladan Kaum Muslimin, Cet. 10 (Irsyad Baitus Salam 2007) 
Syaifurrahman Mubarrakfury, Ar-Rahiqul Makhtum (Terj. Abdullah Haidir), Cet. I (Kantor Dakwah dan Bimbingan Bagi Pendatang al-Sulay 2005) 
Syarifuddin S, ‘Analisis Sejarah Dagang Muhammad Pra Kerasulan’ (2016) 
5 Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah ‘Tiara Hanggayasti Putri, Tingkat Pengetahuan Ibu Wanita Usia Subur Tentang Pemeriksaan Inpeksi Visual Asam Aseta (IVA) Di Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Tahun 2012.’ 
Umar Abdul Jabbar, Terjemahan Khulashah Nur Al-Yaqin, Jilid 1 (Toko Kitab Ahmad Nabhan) Zainal ‘Abidin bin Ja’far bin Hasan bin Abdul Karimal-Husainy al-Syahru al-Zuhriy, Maulidu Al-Barzanjiy (2008) 
Zaini A, ‘Meneladani Etos Kerja Rasulullah SAW’ (2016) 
3 BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Undang-Undang seperti UU No. 1 tahun 1974 Tetang Perkawinan
Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk