4 orang tidak sah menjatuhkan Talak
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah; Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang melepaskan ikatan perkawinan sah, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Sementara menurut Hukum Agama (Syari'at) ikrar melepaskan ikatan perkawinan kepada istri (baik secara terang-terangan / sindiran / dalam keadaab marah) hukumnya sah (jatuh talak).
Laki-laki yang merdeka memiliki hak talak tiga, sedabgkan seorang budak laki-laki memiliki hak talak dua.
Talak tidak bisa dijatuhkan sebelum pernikahan, jika belum terjadi akad pernikahan maka namanya putus cinta bukan talak.
Sahabat, Ada empat orang yang tidak sah menjatuhkan talak diantaranya ;
- Anak kecil
- Orang gila
- Orang tidur/mabuk
- Orang yang dipaksa
Istisna' (penggunaan kecuali dalam masalah talak) dalan talak hukumnya sah jika terdapat hubungan antara ucapan yang pertama dengan ucapan yang kedua.
Ta'lik talak (cerai bersyarat) itu sah jika terpenuhi sifat dan syaratnya seperti ;
- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
- Menyakiti badan/jasmani istri.
- Membiarkan (tidak memedulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Semoga bermanfaat, Barokallohu fiy kum.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan