Jalur Ahli Waris dari Kalangan Laki laki dan Perempuan
Sahabat SantriLampung yang beriman; Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris), baik berdasarkan hubungan darah maupun pernikahan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris harus beragama Islam, masih hidup saat pewaris meninggal, dan tidak terhalang secara hukum (misalnya tidak membunuh pewaris).
Berikut adalah jalur ahli waris dari kalangan laki-laki dan perempuan yang kami rangkum secara ringkas.
Terdapat sepuluh ahli waris dari kalangan laki-laki diantaranya;
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki (anak lelaki dari anak laki-laki) terus kebawah.
- Ayah
- Kakek dan terus ke atas.
- Saudara laki-laki
- Anak lelaki dari saudara laki-laki (keponakan) dst.
- Paman
- Anak laki-laki paman (sepupu) dst
- Suami
- Tuan laki-laki yang memerdekakan budak
Selanjutnya tujuh ahli waris dari kalangan perempuan;
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek
- Saudara perempuan
- Istri
- Tuan wanita yang memerdekakan budak
Selanjutnya lima ahli waris yang tidak pernah gugur mendapatkan hak waris diantaranya;
- Suami
- Istri
- Ibu
- Ayah
- Anak yang langsung dari si mayit
Terakhir tujuh orang yang tidak berhak menerima harta waris yakni ;
- Budak
- Mudabbar
- Ummu Al Walad
- Mukatab
- Pembunun si Mayit
- Orang Murtad
Demikian rangkuman jalur ahli waris yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Barokallohu fiy kum, terima kasih sudah membaca. Semoga ahli syurga.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan