Macam macam Hak
Hak terbagi menjadi dua ;
- Hak Allah subhanahu wa ta'ala dalam urusan peradilan dan persaksian.
- Hak Manusia
Hak Allah dalam masalah ini adalah "Taat" pada aturan main (ketetapan hukum) Allah.
- Jenis yang hanya dapat diterima dengan adanya dua orang saksi laki-laki. .Hak jenis ini tidak berhubungan dengan harta dan bisa dilihat oleh laki-laki.
- Jenis yang bisa diterima dengan adanya dua orang saksi laki- laki, atau seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan, atau seorang saksi laki-laki dan sumpah si penuduh. Hak jenis ini berhubungan dengan harta.
- Jenis yang bisa diterima dengan persaksian dua orang laki Iaki. atau persaksian seorang laki-laki dan dua orang nerempuan, atau persaksian empat orang perempuan. Hak jenis ini berhubungan dengan perkara yang tidak bisa disaksikan oleh laki-laki.
Adapun hak-hak Allah, maka dalam hal ini persaksian para
wanita tidak diterima. Hak-hak Allah itu ada tiga jenis:
- Jenis yang tidak bisa diterima persaksiannya jika kurang dari empat orang, yaitu zina.
- Jenis yang bisa diterima persaksian dua orang, yaitu selain had (hukuman) zina.
- Jenis yang bisa diterima persaksian satu orang, yaitu hilal Ramadhan.
Persaksian orang buta tidak diterima, kecuali dalam lima perkara:
- Kematian.
- Keturunan.
- Kepemilikan mutlak.
- Terjemah.
- Perkara yang disaksikannya sebelum tertimpa kebutaan dan perkara yang bisa ditangkapnya.
Persaksian orang yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri
tidak diterima. Begitu juga persaksian orang yang menolak
bahaya dari dirinya.
Mau donasi lewat mana?
BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.

Gabung dalam percakapan