Macam macam Hak



Hak terbagi menjadi dua ;
  1. Hak Allah subhanahu wa ta'ala dalam urusan peradilan dan persaksian.
  2. Hak Allah dalam masalah ini adalah "Taat" pada aturan main (ketetapan hukum) Allah.

  3. Hak Manusia
Hak manusia terbagi tiga jenis: 
  • Jenis yang hanya dapat diterima dengan adanya dua orang saksi laki-laki. .Hak jenis ini tidak berhubungan dengan harta dan bisa dilihat oleh laki-laki. 
  • Jenis yang bisa diterima dengan adanya dua orang saksi laki- laki, atau seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan, atau seorang saksi laki-laki dan sumpah si penuduh. Hak jenis ini berhubungan dengan harta. 
  • Jenis yang bisa diterima dengan persaksian dua orang laki Iaki. atau persaksian seorang laki-laki dan dua orang nerempuan, atau persaksian empat orang perempuan. Hak jenis ini berhubungan dengan perkara yang tidak bisa disaksikan oleh laki-laki. 
Adapun hak-hak Allah, maka dalam hal ini persaksian para wanita tidak diterima. Hak-hak Allah itu ada tiga jenis: 
  1. Jenis yang tidak bisa diterima persaksiannya jika kurang dari empat orang, yaitu zina. 
  2. Jenis yang bisa diterima persaksian dua orang, yaitu selain had (hukuman) zina. 
  3. Jenis yang bisa diterima persaksian satu orang, yaitu hilal Ramadhan. 
Persaksian orang buta tidak diterima, kecuali dalam lima perkara: 
  • Kematian. 
  • Keturunan. 
  • Kepemilikan mutlak. 
  • Terjemah. 
  • Perkara yang disaksikannya sebelum tertimpa kebutaan dan perkara yang bisa ditangkapnya. 
Persaksian orang yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri tidak diterima. Begitu juga persaksian orang yang menolak bahaya dari dirinya.
Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk